Ipda M Afgan Fanani: Spion Bukan Pajangan, Ini Fungsi Pentingnya bagi Keselamatan dan Ancaman Pelanggarannya

Heri C
Leaflet edukasi penggunaan spion untuk ranmor. (Foto: Unit Gakum Satlantas Res Banjarnegara)

Spion pada kendaraan bermotor kerap dianggap sebagai pelengkap biasa. Padahal, komponen kecil yang terpasang di sisi kanan dan kiri kendaraan itu memiliki fungsi vital untuk keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain.

Dalam aturan lalu lintas, spion standar menjadi salah satu perlengkapan wajib pada kendaraan bermotor. Keberadaannya membantu pengendara memantau kondisi di belakang dan samping kendaraan tanpa harus menoleh secara berlebihan yang berpotensi mengganggu konsentrasi berkendara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto didampingi Kasat Lantas, AKP Ahmad Rusli melalui Kanit Gakum Satlantas Polres Banjarengara, Ipda M Afgan Fanani mengingatkan masyarakat agar tidak mengganti spion standar dengan model kecil atau bahkan melepasnya demi alasan gaya. Sebab, penggunaan spion yang tidak sesuai standar dapat mempersempit jarak pandang pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Spion berfungsi untuk membantu pengendara mengetahui situasi di belakang kendaraan, terutama saat hendak berpindah jalur, berbelok, maupun mendahului kendaraan lain,” ujarnya.

Selain untuk keselamatan pribadi, penggunaan spion standar juga menjadi bentuk kepedulian terhadap pengguna jalan lainnya. Dengan pandangan yang lebih luas, pengendara dapat mengantisipasi kendaraan yang datang dari belakang, termasuk sepeda motor yang melaju di titik blind spot atau titik buta.

Baca juga  Peringati HUT ke-80, Sat Intelkam Polres Banjarnegara Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan pengendara yang menggunakan spion model mini atau lipat yang tidak efektif. Bahkan ada pula pengendara yang sengaja melepas spion karena dianggap mengganggu penampilan kendaraan. Kebiasaan tersebut dinilai berbahaya karena dapat mengurangi kemampuan pengendara dalam membaca situasi lalu lintas.

Selain mematuhi aturan, penggunaan spion standar juga penting saat berkendara di jalur rawan kecelakaan seperti jalan menikung, tanjakan, turunan, hingga jalur padat kendaraan. Pengendara yang rutin mengecek spion sebelum bermanuver dinilai lebih mampu mengurangi risiko tabrakan samping maupun kecelakaan beruntun.

Ipda M Afgan Fanani mengatakan masih banyak pengendara motor di jalan masih terlihat hanya memasang satu spion. Padahal, penggunaan kaca spion sudah diatur tegas dalam aturan lalu lintas di Indonesia yaitu UU LLAJ No. 22 Th 2009 Pasal 285 Ayat (1) serta di PP no 55 Tahun 2012 pasal 37, yang menyebutkan bahwa penggunaan kaca spion minimal 2 (dua) dan di buat dari bahan kaca atau bahan lain yang di pasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa merubah jarak dan bentuk obyek yang terlihat.

Baca juga  Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sekolah, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun

‎”Jadi, pastikan spion motor kamu terpasang dan sesuai standar biar aman di jalan dan terhindar dari sanksi denda maksimal Rp.250.000,00 atau kurungan 3 Hari ,” katanya.

Kanit Gakum juga mengimbau masyarakat untuk rutin memastikan kondisi spion tetap baik dan terpasang sempurna. Spion yang longgar, pecah, atau tidak sesuai posisi dapat mengurangi visibilitas saat berkendara, terutama pada malam hari atau saat hujan.

Edukasi mengenai pentingnya spion standar terus disampaikan dalam berbagai kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Harapannya, masyarakat tidak hanya memandang spion sebagai aksesori kendaraan, tetapi sebagai perangkat keselamatan yang dapat membantu menyelamatkan nyawa di jalan raya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!