Polda Jateng Bongkar Kasus Pembegalan dan Pencurian Spesialis Gereja di Desa

Djamal SG
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir. (dok Polda Jateng)

Polda Jateng membongkar kasus pidana dalam Mei 2026 ini.  Dua di antara kasus yang dibongkar adalah kasus pembegalan di Kendal dan pencurian spesialis gereja di desa.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir mengatakan bahwa pembegalan terjadi di wilayah Kecamatan Patean Kabupaten Kendal. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang merupakan residivis diamankan setelah diduga melakukan perampasan disertai ancaman menggunakan golok terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai korban saat berada di kawasan embung di wilayah Patean. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.

“Untuk antisipasi begal kami rutin melakukan patroli di jam-jam tertentu di sejumlah lokasi rawan. Patroli tersebut dilakukan di setiap malam oleh anggota kami yang berpakaian preman. Kami juga membackup kegiatan patroli di sejumlah polres jajaran,” tegas Dirreskrimum saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (29/5/2026) siang seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen.

Baca juga  Polda Jateng Intensifkan Sterilisasi Gereja, Amankan Rangkaian Ibadah Paskah

Polda Jateng Bongkar Pencurian di Gereja

Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan spesialis gereja. Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka BU (38), warga Boyolali. Pelaku menyasar gereja-gereja di pedesaan yang sepi pada malam hari. Pelaku membobol pintu dan jendela untuk mengambil alat musik serta perangkat audio.

Polisi menemukan fakta bahwa sebagian barang hasil curian dijual pelaku melalui media sosial dengan harga murah. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus.

“Tercatat lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta” jelas Dirreskrimum.