Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terseret kasus pemerasan. Bahkan, dia sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Jika melongok prestasinya, Silmy adalah sosok yang memiliki prestasi dan karier yang gemilang.
Silmy Karim diketahui menyerahkan diri ke KPK setelah berstatus dicari. Silmy dan tujuh orang pejabat atau mantan pejabat di Imigrasi dijadikan tersagka oleh KPK dalam kasus pemerasan terkait dokumen keimigrasian. Nilai pemerasan sampai ratusan miliaran rupiah. Sekadar diketahui sebelum jadi Wakil Menteri, Silmy Karim memang sebagai Dirjen Imigrasi.
Karier dan Penghargaan Silmy Karim
Di tengah kasus yang menjeratnya, Silmy Karim memang dikenal sebagai sosok yang berprestasi dan punya karier gemilang. Dikutip dari website pribadinya, pria kelahiran tahun 1974 itu memiliki karier sebagai berikut:
Wakil Menteri Imipas (2024-2026)
Dirjen Imigrasi Kemenkumham (2023-2024)
Presiden Direktur PT Krakatau Steel (Persero) (2018-2023)
Presiden Direktur PT Barata Indonesia (Persero) (2016-2018)
Presiden Direktur PT Pindad (Pesero) (2014-2015)
Komisioner PT PAL Indonesia (Persero) (2011-2014)
Menjadi bagian dari tim yang ada di Kemeterian Pertahanan pada 2007-2014
Pernah menjadi bagian dari Badan Intelijen Negara (BIN) (2013-2015)
Pernah ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (2010-2011)
Sementara banyak juga penghargaan yang didapatkan Silmy Karim. Sebagian di antaranya adalah Business Person of The Year dari Fortune Indonesia, The Best CEO in Strategic Alliance dari Anugerah BUMN, Best CEO in Steel Category dari The Economics, Top CEO Strategic Leadership dari Bisnis Indonesia. Kemudian Impact on Reforming Immigration Governance dari Kumparan dan masih banyak lagi.
Pemerintah Hormati Proses Hukum
Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. “Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mensesneg dikutip dari setneg.go.id.
Mensesneg pun memastikan bahwa proses hukum tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.



