Kesadaran masyarakat untuk memahami dokumen hukum sebelum menandatangani dinilai masih perlu ditingkatkan. Banyak warga yang terburu-buru membubuhkan tanda tangan pada surat perjanjian, akta, maupun dokumen transaksi tanpa memahami isi, hak, dan kewajiban yang tercantum di dalamnya.
Seorang notaris di Banjarnegara, Tika Silviani mengingatkan bahwa tanda tangan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk persetujuan yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat perlu membaca dan memahami seluruh isi dokumen sebelum memberikan persetujuan. Penting para pihak untuk saling mengedepankan asas itikad baik dalam setiap perjanjian.
Menurutnya, berbagai persoalan hukum yang muncul di kemudian hari sering berawal dari kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian yang ditandatangani. Tidak sedikit pihak yang mengaku dirugikan setelah mengetahui adanya klausul yang ternyata memberatkan atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Jangan pernah merasa sungkan untuk bertanya jika ada poin yang tidak dipahami. Membaca dokumen secara teliti adalah hak setiap pihak sebelum menandatangani sebuah akta atau dokumen dalam perjanjian,” ujarnya yang juga sebagai notaris khusus koperasi.
Ia menjelaskan, fungsi notaris tidak hanya membuat akta autentik, tetapi juga memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai isi dokumen yang akan ditandatangani. Dengan demikian, masing-masing pihak memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan.
Dalam praktiknya, masyarakat kerap datang untuk mengurus jual beli tanah, kuasa, legalitas badan usaha/sosial, hibah, waris, wasiat, sewa menyewa, kerja sama hingga perjanjian hutang piutang. Setiap dokumen memiliki karakteristik dan risiko hukum yang berbeda sehingga memerlukan ketelitian.
Notaris yang berkantor di Kecamatan Rakit Banjarnegara juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik peminjaman identitas atau penggunaan nama orang lain dalam transaksi tertentu. Selain berpotensi menimbulkan sengketa, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih kompleks di kemudian hari.
“Pastikan seluruh data yang digunakan benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Kejujuran dalam dokumen hukum menjadi fondasi penting untuk menghindari masalah di masa mendatang,” katanya.
Selain itu, masyarakat diminta menyimpan dokumen-dokumen penting dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun salinan digital. Dokumen seperti sertifikat tanah, akta kelahiran, akta nikah, hingga perjanjian-perjanjian penting sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan mudah diakses saat dibutuhkan.
Dari sisi edukasi hukum, ia menilai literasi masyarakat perlu terus ditingkatkan. Pemahaman dasar mengenai hak kepemilikan, perjanjian, waris, dan transaksi keuangan dapat membantu masyarakat terhindar dari penipuan maupun sengketa hukum.
“Literasi hukum sama pentingnya dengan literasi keuangan. Semakin masyarakat memahami hak dan kewajibannya, semakin kecil risiko terjadinya konflik atau kerugian,” ujarnya.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa setiap dokumen yang ditandatangani memiliki nilai hukum. Karena itu, prinsip sederhana seperti membaca, memahami, dan bertanya sebelum menandatangani dokumen menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari berbagai persoalan di kemudian hari.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



