Harga Pertamax Naik, Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng-DIY Minta Pengawasan BBM Subsidi Diperketat

Faiz Ardani
Ketua Umum P2PJD, Sadewo. (Dok).

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.150 per liter (harga pertashop) mendapat perhatian dari Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (P2PJD). Organisasi tersebut berharap pemerintah dan pihak terkait memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran.

Ketua Umum P2PJD, Sadewo, menyampaikan bahwa kenaikan harga Pertamax berpotensi memperlebar selisih harga antara BBM non-subsidi dan BBM subsidi. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

P2PJD menyampaikan beberapa harapan sebagai berikut:

1. Pengetatan Penjualan BBM JBKP (Pertalite) Agar Tepat Sasaran

P2PJD mendorong Pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM JBKP (Pertalite), sehingga subsidi energi yang diberikan negara dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak. Langkah ini penting untuk menjaga keadilan serta efektivitas penggunaan anggaran subsidi energi.

Baca juga  Sektor Pangan Dipuji Presiden, Gubernur Ahmad Luthfi Percepat Target Swasembada 2026

 

2. Penindakan Tegas Terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

P2PJD meminta Aparat Penegak Hukum dan PT Pertamina Patra Niaga untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap mafia BBM maupun oknum yang memanfaatkan BBM JBKP untuk keuntungan pribadi melalui praktik “pengangsuan” maupun “pelangsiran” di SPBU. Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi.

Menurut Sadewo, upaya penertiban dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah agar tercipta persaingan usaha yang sehat serta menjaga keberlangsungan usaha resmi penyalur BBM, termasuk Pertashop yang selama ini berperan dalam memperluas akses energi bagi masyarakat.

“P2PJD mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional. Namun demikian, kenaikan harga BBM non-subsidi harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tegas Sadewo, Ketua Umum P2PJD, Rabu (10/6/2026).

P2PJD meyakini bahwa tata kelola distribusi BBM yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan akan mendukung terciptanya sistem energi yang lebih adil, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

Baca juga  Mudik Gratis Lebaran 2026 Jateng: Ini Jadwal, Titik Berangkat, dan Waktu Pendaftaran

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!