Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Nasional > Fatwa MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Nasional

Fatwa MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 26 November 2025 09:58
Djamal SG
Membagikan
MUI
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. (dok Polda Kepri)
Membagikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan musyawarah nasional akhir pekan lalu (22-23/11/2025). Salah satu yang muncul dari munas tersebut adalah fatwa tentang pajak berkeadilan.

Terkait pajak berkeadilan itu termasuk tentang  bumi dan bangunan yang dihuni. Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil. PBB sendiri adalah pajak bumi dan bangunan.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Prof Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam seperti dikutip dari website MUI.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). 

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Baca juga  Taruna Akpol Menembus Lingkar Kemiskinan, Peka Masyarakat

Kemudian, Prof Ni’am menjelaskan, hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.  “Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ujarnya.

MUI tentang Pajak Berkeadilan

Terkait pajak berkeadilan, berikut redaksi lengkap MUI berdasarkan munas pada akhir pekan lalu.

Ketentuan Hukum 

  1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk  mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyatdan tahsiniyat) 

c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas

Baca juga  Resmi! Iuran BPJS 2025 Menunggak Bisa Dibebaskan, Begini Caranya

d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan

e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

  1. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secarasyar’imerupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
  1. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat)tidak boleh dibebanipajak secara berulang.(double tax).
  1. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.
  1. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
  1. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.
  1. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.
  1. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak)

Rekomendasi

  1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilandan berpemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
  2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.
  1. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
  1. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
  1. Pemerintah wajib mengelola pajak denganamanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman
Baca juga  Banjir di Semarang, Gubernur Luthfi: Kaligawe Kudu Asat

6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan       umum (maslahah ‘ammah). 

*Anda bisa melihat info lain dari kami.

TAG:MUI
Artikel Sebelumnya Wijayakusuma FC Jelang Liga 4: Wijayakusuma FC Ungkap para Pemain Baru, Ada Mantan Persibas
Artikel Selanjutnya Teti Rohatiningsih Teti Rohatiningsih Calon Tunggal Golkar Cilacap: Siap Menang Aklamasi!
Caps academy
Caps
IMG-20251124-WA0000

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Tapanuli Tengah
Nasional

Cerita Bupati Tapanuli Tengah Terjebak Longsor di Malam Hari, Mobil Wakil Bupati Terperosok

Oleh Djamal SG
Bencana di Sumatera
Nasional

Bencana di Sumatera: BNPB Ungkap Jumlah Korban Banjir dan Longsor di 3 Provinsi

Oleh Djamal SG
Pameran bonsai
BanjarnegaraNasional

Ribuan Karya Seni Tanaman Dipamerkan dalam Pameran Bonsai Nasional 2025

Oleh Syarif TM
Cek Penerima BLT Kesra
Nasional

Cara Cek Penerima BLT Kesra November 2025 Lewat HP dengan Mudah

Oleh Santo
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?