Pernyataan Ombudsman RI terkait sang Ketua Jadi Tersangka Korupsi

Djamal SG
Hery Susanto. (dok Ombudsman RI)

Ketua Ombudsman Republik Indonesia atau Ombudsman RI yakni Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Atas proses tersebut, Ombudsman memberikan pernyataannya dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Seperti diketahui, Hery adalah Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Dia baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 6 April 2026. Di periode 2021-2026, Hery juga ada di Ombudsman dengan kapasitas sebagai anggota.

Ombudsman sendiri adalah lembaga negara mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur negara, BUMN/BUMD, dan badan swasta yang menggunakan dana APBN/APBD. Ombudsman memiliki 9 pimpinan yang salah satunya adalah sebagai ketua. Pemilihan akhir pimpinan Ombudsman dilakukan oleh DPR.

Kembali ke pembahasan Hery. Pada periode 2021-2026, Hery adalah anggota Ombudsman alias salah satu pimpinan Ombudsman.

Kasus yang menjerat Hery terkait tata kelola pertambangan. Kasus itu bermula dari perusahaan PT TSHI yang mengalami masalah terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perusahaan itu menggandeng Hery untuk mencari jalan keluar.

Baca juga  Presiden Prabowo dan Presiden Macron Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis

Hery sesuai dengan kewenangannya mengatur agar Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan. Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI melaukan perhitungan sendiri terkait perhitungan PNBP. Dari kongkalikong itu, Hery diduga mendapatkan uang Rp1,5 miliar dari direktur PT TSHI.

Ombudsman RI Hormati Proses Hukum

Ombudsman melalui pernyataan di websitenya menyebutkan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman, Hery Susanto merupakan kejadian pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.

Pimpinan Ombudsman menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.

Pernyataan itu atas nama para pimpinan Ombudsman yakni:

  1. Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona;
  2. Anggota Ombudsman , Abdul Ghoffar;
  3. Anggota Ombudsman , Fikri Yasin;
  4. Anggota Ombudsman , Maneger Nasution;
  5. Anggota Ombudsman , Nuzran Joher;
  6. Anggota Ombudsman , Partono;
  7. Anggota Ombudsman , Robertus Na Endi Jaweng; dan
  8. Anggota Ombudsman , Syafrida Rachmawati Rasahan.
Baca juga  Kapolri Resmikan 32 SPPG dan Groundbreaking 27 SPPG Polri di Jateng, Terus Dukung Program MBG