Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Penemuan itu hasil dari pengawasan BPOM periode Maret 2026. Sebanyak 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sedangkan, 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya.
Dari 22 produk tersebut, 13 merek merupakan produk stamina pria dan diketahui mengandung BKO sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron. Enam merek merupakan produk pegal linu yang mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, parasetamol, dan prednisolon. Lalu, 1 merek merupakan produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin dan 2 merek merupakan produk pereda gatal yang mengandung BKO seperti klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar seperti dikutip dari rilis BPOM.
Kepala BPOM menjelaskan penambahan BKO pada produk OBA sangat membahayakan kesehatan. Sebab, jumlah yang ditambahkan dalam OBA tidak diketahui pasti sehingga dosisnya tidak tepat untuk pengobatan. Bahkan, obat tersebut ada yang merupakan obat keras dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
OBA yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Di sisi lain, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon. Paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.
Selain hasil pengawasan di Indonesia, BPOM juga mendapatkan informasi produk suplemen kesehatan mengandung BKO berdasarkan laporan otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) pada periode Maret 2026. Dua merek produk luar negeri yang tidak memiliki NIE di BPOM terdeteksi beredar di Tailan dan mengandung BKO. Produk itu merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang terdeteksi mengandung furosemid.
Kedua produk tersebut tidak beredar di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya peredaran produk lintas negara secara ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk tersebut untuk menghindari risiko kesehatan yang serius.
BPOM telah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO yang diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BPOM Singgung Peran Aktif Masyarakat
BPOM menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus rantai peredaran produk berbahaya dengan lebih cermat dan kritis dalam membaca informasi produk yang tercantum dalam kemasan maupun promosi atau iklan yang ditampilkan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA dan SK, serta melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id.
Taruna Ikrar juga meminta masyarakat hanya membeli produk melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat yang tepercaya. Ia juga mendorong masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK.
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” katanya.
Daftar 22 Produk Berbahaya Temuan BPOM:
- Gutamin (Mengandung natrium diklofenak)
- Fu Wei capsules (Mengandung sildenafil dan metil testosteron)
- Geranium wilfordii ointment (Mengandung nortadalafil)
- Maduon (Mengandung nortadalafil)
- Happyco (Mengandung parasetamol, sildenafil, dan tadalafil)
- Sehat pria (Mengandung sildenafil sitrat)
- Godong ijo (Mengandung parasetamol dan kafein)
- Djinggo (Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
- Sultan co (Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
- Pegal linu sarang kancleng (Mengandung parasetamol)
- Kopi arab gold plus tongkat Ali (Mengandung sildenafil sitrat)
- Kopi super jantan (Mengandung sildenafil sitrat)
- Samyun WAN (Mengandung sipropheptadin)
- Dua cobra garam fatal (Mengandung maleman, kafein, dan parasetamol)
- Asamulyn (Mengandung parasetamol)
- Bio nerve energy boost up NDR (Mengandung deksametason)
- Kapsul strong love (Mengandung sildenafil)
- Sinatren (Mengandung deksametason)
- Nyerat Nyeri Tulang dan asam urat (Mengandung natrium diklofenak, asam mefanamat, parasetamol, dan deksametason)
- Yaman strong honey (Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
- USA viagra (Tanpa izin edar, mengandung sildenafil sitrat)
- Viagra platinum (Izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat)



