Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Narkoba, Empat Pelaku Diringkus
CilacapBeritaJatengNasional

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Narkoba, Empat Pelaku Diringkus

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 20 Oktober 2025 17:21
Faiz Ardani
Membagikan
img 20251020 wa0026 Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Narkoba, Empat Pelaku Diringkus
Petugas saat memeriksa tersangka peredaran narkoba. (Humas Polresta Cilacap).
Membagikan

 

img 20251020 wa0026 Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Narkoba, Empat Pelaku Diringkus
Petugas saat memeriksa tersangka peredaran narkoba. (Humas Polresta Cilacap).

SEPUTARBANYUMAS.COM – Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Cilacap kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggagalkan dua kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu berdekatan.

Dari dua kasus tersebut, empat pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari di wilayah Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi yang berlangsung cepat itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga menjadi pengedar tembakau sintetis atau sinte.

Ketiganya berinisial DGK (18), RNH (27), dan WH (22), masing-masing merupakan warga Cilacap dan Banyumas. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 44,28 gram sinte dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku diketahui membeli sinte secara daring untuk diedarkan di wilayah Cilacap. “Mereka menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Ipda Galih menambahkan, ketiganya kini dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup sesuai ketentuan undang-undang.

Baca juga  Berkas Kasus Pembunuhan Balita di Wanareja Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hanya berselang beberapa hari, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa. Pada Sabtu (18/10/2025), seorang pria berinisial AW (45), warga Kecamatan Cilacap Selatan, diamankan karena kedapatan memiliki 0,35 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi pribadi.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas awal tahun ini,” terang Ipda Galih.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Menanggapi dua kasus tersebut, Ipda Galih menegaskan komitmen Polresta Cilacap untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi kerja cepat Satresnarkoba dan mengajak masyarakat turut aktif memberi informasi,” katanya.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana, melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam setiap hari.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cilacap dapat terus terjaga dari ancaman peredaran narkotika.

Baca juga  Jelang Liga 4, PSCS Cilacap Genjot Latihan Fisik di Teluk Penyu

 

TAG:narkobapolresta cilacapSatnarkoba
Artikel Sebelumnya tarif retribusi Mulai 20 Oktober 2025, Ada Perubahan Tarif Retribusi di Beberapa Objek Wisata Pantai di Kebumen Mulai 20 Oktober 2025, Ada Perubahan Tarif Retribusi di Beberapa Objek Wisata Pantai di Kebumen
Artikel Selanjutnya whatsapp image 2025 10 20 at 10.29.46 2 Unik! ASN dan Pejabat Banjarnegara Kenakan Sarung Saat Ngantor, Ini Maknanya Unik! ASN dan Pejabat Banjarnegara Kenakan Sarung Saat Ngantor, Ini Maknanya

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

img 20251102 wa0017 Quran Center Baznas Cilacap Luluskan Puluhan Santri, Siap Jadi Cahaya Qurani di Tengah Masyarakat
Cilacap

Quran Center Baznas Cilacap Luluskan Puluhan Santri, Siap Jadi Cahaya Qurani di Tengah Masyarakat

Oleh Faiz Ardani
img 20251103 wa0024 Bupati Cilacap Ajukan Rp20 Miliar ke Pusat untuk Normalisasi Kaliyasa, Perkuat Penanganan Banjir di Kota
Cilacap

Bupati Cilacap Ajukan Rp20 Miliar ke Pusat untuk Normalisasi Kaliyasa, Perkuat Penanganan Banjir di Kota

Oleh Faiz Ardani
DPRD Jateng
Jateng

DPRD Jateng Harus Berikan Kanal untuk Aspirasi Masyarakat

Oleh Djamal SG
budidaya ikan beong
Jateng

Dorong Budidaya Ikan Beong, Sumanto: Kalau Bisa Dua Bulan Sudah Panen

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?