
SEPUTARBANYUMAS.COM – Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Cilacap kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggagalkan dua kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu berdekatan.
Dari dua kasus tersebut, empat pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari di wilayah Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi yang berlangsung cepat itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga menjadi pengedar tembakau sintetis atau sinte.
Ketiganya berinisial DGK (18), RNH (27), dan WH (22), masing-masing merupakan warga Cilacap dan Banyumas. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 44,28 gram sinte dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku diketahui membeli sinte secara daring untuk diedarkan di wilayah Cilacap. “Mereka menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Ipda Galih menambahkan, ketiganya kini dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup sesuai ketentuan undang-undang.
Hanya berselang beberapa hari, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa. Pada Sabtu (18/10/2025), seorang pria berinisial AW (45), warga Kecamatan Cilacap Selatan, diamankan karena kedapatan memiliki 0,35 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi pribadi.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas awal tahun ini,” terang Ipda Galih.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Menanggapi dua kasus tersebut, Ipda Galih menegaskan komitmen Polresta Cilacap untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi kerja cepat Satresnarkoba dan mengajak masyarakat turut aktif memberi informasi,” katanya.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana, melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam setiap hari.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cilacap dapat terus terjaga dari ancaman peredaran narkotika.


