Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Narkoba, Empat Pelaku Diringkus
CilacapBeritaJatengNasional

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Narkoba, Empat Pelaku Diringkus

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 20 Oktober 2025 17:21
Faiz Ardani
Membagikan
img 20251020 wa0026 Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Narkoba, Empat Pelaku Diringkus
Petugas saat memeriksa tersangka peredaran narkoba. (Humas Polresta Cilacap).
Membagikan

 

img 20251020 wa0026 Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Narkoba, Empat Pelaku Diringkus
Petugas saat memeriksa tersangka peredaran narkoba. (Humas Polresta Cilacap).

SEPUTARBANYUMAS.COM – Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Cilacap kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggagalkan dua kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu berdekatan.

Dari dua kasus tersebut, empat pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari di wilayah Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi yang berlangsung cepat itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga menjadi pengedar tembakau sintetis atau sinte.

Ketiganya berinisial DGK (18), RNH (27), dan WH (22), masing-masing merupakan warga Cilacap dan Banyumas. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 44,28 gram sinte dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku diketahui membeli sinte secara daring untuk diedarkan di wilayah Cilacap. “Mereka menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Ipda Galih menambahkan, ketiganya kini dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup sesuai ketentuan undang-undang.

Baca juga  Gawat! Residivis Asal Banyumas Tertangkap Bawa Puluhan Paket Sabu di Cilacap

Hanya berselang beberapa hari, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa. Pada Sabtu (18/10/2025), seorang pria berinisial AW (45), warga Kecamatan Cilacap Selatan, diamankan karena kedapatan memiliki 0,35 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi pribadi.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas awal tahun ini,” terang Ipda Galih.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Menanggapi dua kasus tersebut, Ipda Galih menegaskan komitmen Polresta Cilacap untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi kerja cepat Satresnarkoba dan mengajak masyarakat turut aktif memberi informasi,” katanya.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana, melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam setiap hari.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cilacap dapat terus terjaga dari ancaman peredaran narkotika.

Baca juga  Wanita Muda di Cilacap Jadi Korban Penganiayaan Kekasih Gegara Cemburu Story WA

 

TAG:narkobapolresta cilacapSatnarkoba
Artikel Sebelumnya tarif retribusi Mulai 20 Oktober 2025, Ada Perubahan Tarif Retribusi di Beberapa Objek Wisata Pantai di Kebumen Mulai 20 Oktober 2025, Ada Perubahan Tarif Retribusi di Beberapa Objek Wisata Pantai di Kebumen
Artikel Selanjutnya whatsapp image 2025 10 20 at 10.29.46 2 Unik! ASN dan Pejabat Banjarnegara Kenakan Sarung Saat Ngantor, Ini Maknanya Unik! ASN dan Pejabat Banjarnegara Kenakan Sarung Saat Ngantor, Ini Maknanya
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?