Sejumlah warga dibuat kaget dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Disaat kondisi ekonomi sulit, tagihan PBB naik sampai 300 kali lipat.
Seperti yang dialami oleh Achmad Sobirin, warga Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat. Besaran PBB untuk tanah 87 m² (kelas 071) di tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 13.308.
“Tahun ini tagihan pajak menjadi Rp 70 ribu untuk bumi dan bangunan. Batas pembayarannya sampai 30 September 2025, tapi saya belum membayarnya,” kata Sobirin.
Warga lainnya, Muntini, di tahun sebelumnya, dia membayar PBB diangka Rp 19.885. Angka tagihan tahun ini, untuk bidang tanah yang sama sampai Rp 102.777.
Sosialisasi PBB
Hal yang sama dialami Suliyah. Dia kaget karena tahun ini pajak yang harus dia bayarkan senilai Rp 68.656. Padahal tahun sebelumnya hanya Rp 13.308.
“Karena bingung dengan kenaikan yang begitu tinggi, saya belum membayarnya tahun ini,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah dapat lebih dulu memberikan sosialisasi jika ada kebijakan baru terkait tarif PBB demi transparansi.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Ir. Eko Prijanto menilai, kondisi yang dialami itu, kemungkinan karena ada perubahan data pada objek pajak.
“Dari data yang kami lihat, terjadi perubahan data pada objek pajak,” kata Eko.
Ia menyoroti bahwa banyak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang datanya tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebagai contoh, banyak SPPT yang sebelumnya hanya terdata sebagai tanah, namun kenyataannya kini sudah memiliki bangunan.
“Kalau saya lihat dari SPPT, sebelumnya tidak ada bangunan, sekarang sudah ada. Nilai bangunan bisa mencapai Rp57 juta, seperti milik Pak Sobirin,” kata Eko.
Eko menambahkan, proses pendataan ulang ini dilakukan sebagai upaya perbaikan data pajak oleh pemerintah daerah. “Untuk kesesuaian antara di lapangan dengan SPPT,” kata dia.



