Banjarnegara Terapkan Aturan Baru Pengelolaan Sampah, Kurangi Beban TPA

Syarif TM
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mulai terapkan aturan baru soal pengelolaan sampah untuk kurangi beban TPA Winong. (dok. Kominfo)

PEMERINTAH Kabupaten Banjarnegara resmi menerapkan kebijakan baru pengelolaan sampah yang mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor S/600.4/136/BUPATI/2026 sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi daerah untuk mendukung target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2030. Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Kabupaten Banjarnegara masih berada di angka sekitar 26 persen.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, mengatakan bahwa penanganan sampah tidak dapat lagi hanya mengandalkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“TPA merupakan tahapan terakhir. Kunci utama pengelolaan sampah justru berada di sumbernya, mulai dari rumah tangga, sekolah, kantor, tempat ibadah hingga pelaku usaha,” ujarnya.

Baca juga  Misteri Bau Gas Menyengat di Tengah Kebun Punggelan Banjarnegara, Warga Cemas Minta Aparat Segera Cek Lokasi

Warga Diminta Memilah Sampah Menjadi Tiga Kategori

Dalam aturan baru tersebut, masyarakat diwajibkan memisahkan sampah ke dalam tiga kelompok utama, yakni sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.

Selain pemilahan, pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pusat perbelanjaan, serta berbagai fasilitas publik dianjurkan menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali, seperti tumbler dan wadah ramah lingkungan.

Menurut Herrina, sampah organik masih mendominasi timbulan sampah yang masuk ke TPA dengan persentase mencapai sekitar 70 persen. Oleh karena itu, pengolahan mandiri di tingkat rumah tangga dinilai menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban TPA.

“Jika sampah organik dapat diselesaikan di rumah melalui kompos, biopori, atau lubang jugangan, maka volume sampah yang dibawa ke TPA akan berkurang secara signifikan,” katanya.

TPA Winong Beralih ke Sistem yang Lebih Ramah Lingkungan

Di sisi hilir, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah. Salah satunya dengan mengubah metode pengelolaan di TPA Winong dari sistem open dumping menuju controlled landfill.

Perubahan tersebut merupakan tahapan menuju penerapan sistem sanitary landfill yang dinilai lebih aman dan ramah lingkungan dibandingkan metode pembuangan terbuka.

Baca juga  Dapur Sehat dan Depot Air Minum Rutan Banjarnegara Diperiksa, Pastikan Standar Higiene

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan mekanisme baru bagi pihak yang mengangkut dan membuang sampah ke TPA. Setiap pengangkut sampah diwajibkan menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan volume sampah yang masuk ke TPA dapat tercatat secara akurat sekaligus memudahkan pengendalian kapasitas tempat pembuangan akhir.

Area Timbang dan Sistem Digital Disiapkan untuk Pengawasan

Untuk meningkatkan akurasi data, Pemkab Banjarnegara telah menyiapkan fasilitas area timbang di TPA. Fasilitas tersebut memungkinkan pencatatan tonase sampah dilakukan secara lebih terukur sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi yang akan mengintegrasikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah dengan sistem nasional.

Selain aspek pengawasan, edukasi masyarakat juga menjadi fokus utama. Pemkab Banjarnegara berencana membentuk kader pengelola sampah di seluruh desa yang bertugas memberikan pendampingan dan edukasi kepada warga terkait pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.

Pengelolaan Sampah, Banjarnegara Targetkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi nasional yang juga memuat sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan sampah.

Baca juga  Jadi Rujukan Internasional, Selangor Malaysia Jajaki Investasi Pengelolaan Sampah di Banyumas

Herrina optimistis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Banjarnegara sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Kami ingin Banjarnegara menjadi daerah yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kami optimistis mampu meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus keluar dari status daerah yang masih dalam pembinaan,” katanya.

Melalui penerapan aturan baru ini, Banjarnegara berharap budaya memilah dan mengolah sampah dari rumah dapat menjadi gerakan bersama yang berdampak nyata terhadap pengurangan sampah serta keberlanjutan lingkungan di masa depan.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.