Perum Perhutani BKPH Karangkobar menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku perambahan hutan yang masih nekat membuka lahan dan menanam tanaman sayuran secara ilegal di kawasan hutan Jatilawang dan Wanaraja, Kecamatan Wanayasa. Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya persuasif, sosialisasi, hingga pemasangan papan larangan dinilai belum mampu menghentikan aktivitas perambahan yang berpotensi merusak fungsi kawasan hutan.
Kepala BKPH Karangkobar, Wasis, mengatakan Perhutani tidak akan lagi mentoleransi aktivitas yang merusak kawasan hutan negara. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan perambahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang siapa pelakunya.
“Karena aktivitas perambahan masih terus terjadi meski sudah dilakukan berbagai upaya pencegahan, Perhutani akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan para pelaku kepada pihak yang berwajib. Siapa pun pelakunya akan kami laporkan. Langkah ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, tetapi untuk melindungi kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” kata Wasis.
Ia menjelaskan, kawasan hutan di lereng Gunung Rogojembangan memiliki fungsi lindung yang sangat vital. Selain menjadi daerah resapan air, kawasan tersebut juga berperan menjaga kestabilan lereng, mencegah erosi, longsor, serta mempertahankan keberlangsungan sumber mata air yang dimanfaatkan ribuan warga dibawahnya.
Menurut Wasis, perubahan tutupan hutan menjadi lahan pertanian sayuran berpotensi mempercepat degradasi tanah karena pengolahan lahan dilakukan secara intensif pada kemiringan lereng yang cukup curam. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, terutama saat musim hujan.
Menurut Wasis, Perhutani telah menutup sejumlah petak hutan yang terbukti dirambah secara ilegal serta memasang papan peringatan larangan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Langkah tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap menurunnya debit sejumlah mata air dan meningkatnya ancaman longsor akibat kerusakan tutupan hutan.
Selain itu, kata Wasis, Perhutani tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Namun, apabila masih ditemukan pihak yang dengan sengaja membuka lahan baru atau kembali menanami kawasan hutan secara ilegal, penegakan hukum menjadi pilihan yang harus ditempuh demi menjaga kelestarian kawasan.

“Kelestarian hutan adalah kepentingan bersama. Manfaatnya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat menjaga hutan, bukan merusaknya. Jika ada kebutuhan pemanfaatan kawasan hutan, tempuhlah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tindakan tegas Perhutani membuahkan hasil yaitu perambah hutan asal Dusun Karangmalang Desa jatilawang 58 orang dan Dusun Pecantelan Desa Wanaraja Sebanyak 125 orang sudah membuat surat pernyataan menghentikan pengarapan ilegal.
Sementara itu, Camat Wanayasa, Sri Wahyuni, mendukung langkah tegas yang diambil Perhutani terhadap aktivitas perambahan hutan. Menurutnya, penegakan hukum menjadi penting karena kerusakan kawasan hutan tidak hanya merugikan Perhutani sebagai pengelola, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
“Perhutani memang pihak yang paling dirugikan karena kawasan hutannya dirambah. Namun, jika kerusakan hutan memicu banjir atau longsor, masyarakat kami juga yang akan menanggung dampaknya. Karena itu harus ada ketegasan dari Perhutani. Kami di wilayah memiliki keterbatasan kewenangan jika pengelola kawasan tidak mengambil langkah,” kata Sri Wahyuni, Rabu 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Wanayasa selama ini telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di dusun-dusun yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Dalam setiap pertemuan warga, masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan secara ilegal karena dapat memicu bencana ekologis.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak sampai daerah ini mengalami bencana seperti yang terjadi di sejumlah wilayah lain, di mana kerusakan hutan berujung pada banjir dan longsor. Pencegahan harus dilakukan sejak sekarang sebelum dampaknya semakin besar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat pentingnya kolaborasi antara Perhutani, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan di lereng Rogojembangan. Selain menjadi kawasan konservasi, hutan di wilayah tersebut juga berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang menopang kebutuhan air bersih serta menjaga keseimbangan lingkungan di Kabupaten Banjarnegara.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



