Sidang Praperadilan Syamsul Auliya Rachman Mulai Bergulir

Djamal SG
Syamsul Auliya Rachman. (Faiz Ardani).

Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dilakukan pada Rabu (17/6/2026) pagi. Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana adalah pembacaan permohonan dari pihak Syamsul Auliya Rachman.

Praperadilan ini diajukan oleh Syamsul untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya. Nantinya hakim tunggal akan memutuskan apakah penetapan tersangka pada Syamsul sah atau tidak.

Latar Kasus yang Menyeret Syamsul Auliya Rachman

Kasus yang menjerat Syamsul ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara, Syamsul disebut menargetkan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta diduga dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga sebelum OTT dilakukan, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp610 juta.

Baca juga  Dari Masjid ke Masjid, Safari Ramadan Kilang Cilacap Tebar Energi Berkelanjutan

KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.