Sidang kasus pembunuhan pengacara asal Purwokerto sudah rampung di tingkat pertama. Dua terdakwa divonis bersalah dengan salah satu terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sidang perkara pembunuhan pada pengacara bernama Aris Munadi itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cilacap. Adapun dua terdakwa dalam perkara ini adalah Sayudi dan Juwanto.
Dalam persidangan pembacaan putusan pada Rabu (17/6/2026), majelis hakim memutuskan Sayudi divonis penjara seumur hidup. Sebab, Sayudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan Pertama penuntut umum.
Terdakwa lain yakni Juwanto divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Juwanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengubur jenazah untuk menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan Ketiga penuntut umum.
Pembunuhan Pengacara Purwokerto: Korban dan Pelaku Kenal
Disarikan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus pembunuhan pengacara Purwokerto yakni Aris Munadi, diketahui jika Aris dan pelaku yakni Sayudi sudah saling kenal. Mulanya Sayudi meminta bantuan pada Aris yang berprofesi sebagai pengacara. Sebab, Sayudi dilaporkan ke Polresta Cilacap terkait kasus penipuan. Sayudi kemudian ingin menyelesaikan kasus itu dengan bantuan Aris Munadi.
Sayudi ingin mengembalikan uang pada pihak yang melaporkannya ke Polresta Cilacap. Karena tak punya uang, Sayudi memiliki pikiran jahat dengan ingin membunuh Aris agar bisa menguasai mobil Aris. Dari mobil itu, Sayudi ingin membayar uang pada pihak yang melaporkannya ke Polresta Cilacap.
Hingga akhirnya Sayudi membunuh Aris di Pemakaman Umum (TPU) Bojong Putut Desa Sidaurip Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap pada 22 November 2025. Kasus ini sempat menggegerkan karena Aris mulanya dikabarkan hilang. Sampai kemudian jasadnya ditemukan di alas Kubangkangkung Cilacap. Dalam proses setelah pembunuhan, ada peran Juwanto yang ikut mengubur jenazah.



