PAW DPRD Banjarnegara Disahkan, Kursi Fraksi NasDem Kembali Terisi Penuh Hingga 2029

Syarif TM
Pelantikan PAW anggota DPRD Banjarnegara periode 2024-2029. (Syarif/SB)

MOHAMAD Sutardo resmi dilantik sebagai anggota DPRD Banjarnegara melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk masa jabatan 2024–2029 menggantikan Bambang Purnomo Adi yang meninggal dunia pada Februari lalu.

Dengan pelantikan ini, maka posisi anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dari Fraksi Partai NasDem yang sempat kosong kembali terisi setelah adanya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara yang digelar pada Jumat (19/6/2026).

Pengangkatan Mohamad Sutardo sebagai anggota DPRD Banjarnegara didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/174 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Masa Keanggotaan Tahun 2024–2029.

Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet, menjelaskan bahwa keputusan gubernur tersebut sekaligus meresmikan pemberhentian Bambang Purnomo Adi sebagai anggota DPRD karena meninggal dunia pada 11 Februari 2026.

“Melalui keputusan tersebut, Mohamad Sutardo diresmikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara pengganti antarwaktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2029,” ujarnya.

Baca juga  DPRD Banjarnegara Sepakati Pergantian Ketua, Slamet Resmi Diusulkan Gantikan Anas Hidayat

Proses PAW Sesuai Aturan dan Tahapan KPU

Slamet menegaskan bahwa proses PAW telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari usulan partai politik hingga verifikasi oleh penyelenggara pemilu.

Penetapan Mohamad Sutardo sebagai calon pengganti antarwaktu mengacu pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara Nomor 66/PAW.01.1-BA/3304/2/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Dalam dokumen tersebut, KPU Banjarnegara menetapkan Mohamad Sutardo sebagai calon pengganti antarwaktu dari Partai NasDem untuk menggantikan almarhum Bambang Purnomo Adi.

“Pergantian antarwaktu merupakan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekosongan kursi legislatif akibat anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir,” katanya.

NasDem Kembali Lengkap, Diharapkan Perkuat Kinerja DPRD

Dengan bergabungnya Mohamad Sutardo, Fraksi Partai NasDem di DPRD Kabupaten Banjarnegara kembali memiliki keterwakilan secara penuh.

Kehadiran anggota baru tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Keberadaan kursi yang kembali terisi juga dinilai penting untuk menjaga efektivitas kerja lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Banjarnegara.

Baca juga  Tak Terima Hasil Audit Inspektorat, Kades Hoho Siapkan Sanggahan dan Soroti LHP Belum Diberikan

Wabup Banjarnegara Ajak Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sementara itu, Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali menyampaikan bahwa PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Ia berharap kehadiran Mohamad Sutardo dapat semakin memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam menjalankan program pembangunan daerah.

Menurutnya, kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita memperkuat kolaborasi, menjaga persatuan, dan bekerja bersama demi mewujudkan Banjarnegara yang maju dan sejahtera,” kata Wakhid.

Dengan resmi dilantiknya Mohamad Sutardo, proses pergantian antarwaktu anggota DPRD Banjarnegara dari Fraksi NasDem telah tuntas. Kehadirannya diharapkan mampu melanjutkan perjuangan politik dan pengabdian kepada masyarakat hingga akhir masa jabatan DPRD periode 2024–2029.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.