
SEPUTARBANYUMAS.COM – Kejaksaan Negeri Banjarnegara akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti dari Slamet Tohari alias Mbah Slamet, seorang dukun killer yang tega membunuh 12 korannya secara sadis pada 2023 lalu.
Slamet Tohari atau mbah Slamet sang dukun pengganda uang mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Februari 2024 lalu. Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pemusnahan barang bukti milik terpidana mati Slamet Tohari ini mendasar pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-440/M.3.36/Eoh.3/08/2024. Vonis ditetapkan pengadilan ini karena terdakwa dinilai melakukan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang meresahkan masyarakat.
Dalam putusan hakim, Mbah Slamet Tohari terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan divonis pidana mati.
Pada kasus ini, Kejaksaan Negeri Banjarnegara memusnahkan 76 barang bukti tidak kejahatan yang dilakukan oleh mbah Slamet, mulai dari cangkul, pakaian para korban, apotas yang digunakan untuk meracuni korban, mesin penghitung uang, hingga lembaran uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 417 lembar.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Taufik Hidayat mengatakan, eksekusi terhadap barang bukti milik terpidana mati sang dukung sadis Mbah Slamet ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 1 Butir 6, yang memberikan wewenang kepada jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari sejumlah barang bukti yang kita musnahkan ini, ada 76 barang bukti milik Mbah Slamet sang dukun sadis yang merupakan terpidana mati. Pemusnahan barang bukti ini sah dilakukan karena sudah ada ketetapan hukum, dan pemusnahan ini bagian dari eksekusi putusan pengadilan,” katanya.
Tuhari terbukti bersalah melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan divonis pidana mati.


