Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banjarnegara > Kejari Musnahkan 76 BB Milik Terpidana Mati Mbah Slamet
Banjarnegara

Kejari Musnahkan 76 BB Milik Terpidana Mati Mbah Slamet

Syarif TM
Terakhir diperbarui: 4 Juli 2025 20:34
Syarif TM
Membagikan
img 20250704 wa0006 Kejari Musnahkan 76 BB Milik Terpidana Mati Mbah Slamet
Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat menunjukkan barang bukti milik terpidana mati Slamet Tohari dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki ketetapan hukum. (Syarif TM)
Membagikan
img 20250704 wa0006 Kejari Musnahkan 76 BB Milik Terpidana Mati Mbah Slamet
Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat menunjukkan barang bukti milik terpidana mati Slamet Tohari dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki ketetapan hukum. (Syarif TM)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Kejaksaan Negeri Banjarnegara akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti dari Slamet Tohari alias Mbah Slamet, seorang dukun killer yang tega membunuh 12 korannya secara sadis pada 2023 lalu.

Slamet Tohari atau mbah Slamet sang dukun pengganda uang mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Februari 2024 lalu. Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pemusnahan barang bukti milik terpidana mati Slamet Tohari ini mendasar pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-440/M.3.36/Eoh.3/08/2024. Vonis ditetapkan pengadilan ini karena terdakwa dinilai melakukan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang meresahkan masyarakat.

Dalam putusan hakim, Mbah Slamet Tohari terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan divonis pidana mati.

Pada kasus ini, Kejaksaan Negeri Banjarnegara memusnahkan 76 barang bukti tidak kejahatan yang dilakukan oleh mbah Slamet, mulai dari cangkul, pakaian para korban, apotas yang digunakan untuk meracuni korban, mesin penghitung uang, hingga lembaran uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 417 lembar.

Baca juga  PMI Banjarnegara Siapkan 100 Bingisan Cantik dan Doorprize Menarik, Ini Alasanya

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Taufik Hidayat mengatakan, eksekusi terhadap barang bukti milik terpidana mati sang dukung sadis Mbah Slamet ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 1 Butir 6, yang memberikan wewenang kepada jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dari sejumlah barang bukti yang kita musnahkan ini, ada 76 barang bukti milik Mbah Slamet sang dukun sadis yang merupakan terpidana mati. Pemusnahan barang bukti ini sah dilakukan karena sudah ada ketetapan hukum, dan pemusnahan ini bagian dari eksekusi putusan pengadilan,” katanya.

Tuhari terbukti bersalah melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan divonis pidana mati.

TAG:berita banjarnegara terkinikejaksaan negeri banjarnegarakejari banjarnegara
Artikel Sebelumnya img 20250704 wa0005 Kejari Banjarnegara Musnahkan 266 Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara Musnahkan 266 Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Artikel Selanjutnya img 20250704 wa0007 KAI Sulap Stasiun Maos Cilacap Jadi Lebih Kekinian, Penumpang Makin Dimanjakan KAI Sulap Stasiun Maos Cilacap Jadi Lebih Kekinian, Penumpang Makin Dimanjakan
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Rapat MBG dan Validasi data penerima manfaat
Banjarnegara

Rakor MBG Digelar, Pemkab Banjarnegara Tekankan Akurasi Data Penerima Manfaat

Oleh Syarif TM
Isra Miraj, siswa SRMP bersihkan Masjid
BanjarnegaraRisalah

Peringati Isra Miraj, Siswa SRMP 27 Banjarnegara Bersihkan Masjid, Tanamkan Nilai Ibadah Sejak Dini

Oleh Syarif TM
Gus Mikh
Banjarnegara

Makna Isra Miraj 1447 H: Gus Mikh Banjarnegara Ajak Umat Jadikan Salat sebagai Penguat Iman di Era Modern

Oleh Heri C
Evaluasi Kader JKN
BanjarnegaraKebumenPurbalingga

Kader JKN Disiapkan Lebih Profesional, BPJS Kesehatan Kebumen Gelar Evaluasi

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?