
SEPUTARBANYUMAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara melakukan pemusnahan 266 jenis barang bukti tindak pidana umum. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejari Banjarnegara dan disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Polres Banjarnegara, serta instansi terkait pada, Jumat (4/7/2025).
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut bersumber dari 31 kasus tindak pidana selama periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 yang meliputi, perkara tindak pidana pencurian, pembunuhan, hingga kasus narkoba. Beberapa jenis barang bukti narkotika yang dimusnakhan diantaranya sabu-sabu, ganja, serta ribuan obat-obatan terlarang.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Taufik Hidayat mengatakan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan barang bukti tidak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh seluruh pejabat Kejaksaan Negeri Banjarnegara, kepolisian, serta instansi terkait.
“Barang bukti yang kita musnahkan kali ini adalah barang bukti dari 31 kasus tindak pidana dengan jumlah barang bukti sebanyak 266, kita juga berhasil melakukan rampasan perkara pidana sejumlah Rp 6.125.000, dan barang bukti putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 18.160.000,” katanya.
Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar, tentu saja proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk obat-obatan terlarang dengan cara blender dengan mesin. Sementara barang bukti lain dengan cara di hancurkan baik dengan martil, mesin pemotong hingga dibakar.
“Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap periode bulan Agustus 2024 hingga Juni 2025,” katanya.
Dikatakannya, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin, dimana barang bukti tersebut tentu sudah memiliki ketetapan hukum. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan bahwa barang bukti yang telah sah menurut hukum.
Pemusnahan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya. Tak hanya itu, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya menekan angka kejahatan di wilayah Banjarnegara, termasuk upaya untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.



