
SEPUTARBANYUMAS.COM-Kejaksaan Negeri Kebumen memberikan bantuan hukum pada Bank Jateng Kebumen, Selasa (28/10/2025). Bantuan hukum ini terkait dengan kredit bermasalah dari debitur Bank Jateng Kebumen.
Bertempat di Kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Gombong, Kebumen, Kejari Kebumen memanggil debitur untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Kejari Kebumen diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Pery Kurnia, S.H.,M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara.
Dari pemanggilan itu kemudian dilakukan komunikasi. Intinya adalah agar ada solusi terbaik terkait tunggakan para debitur tersebut.
Bantuan hukum bukan hanya dilakukan pada Selasa (28/10/2025), sebelumnya proses bantuan hukum oleh Kejari pada Bank Jateng Kebumen sudah terlaksana pada 21 Oktober 2025. Kehadiran Kejaksaan Negeri Kebumen merupakan wujud nyata sinergi antara Kejaksaan Negeri Kebumen dengan Bank Jateng dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan menyelamatkan keuangan negara melalui proses hukum perdata.
Melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum non-litigasi dengan melakukan mediasi dan pemanggilan, sehingga diharapkan kredit bermasalah dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
Kejari Kebumen-Bank Jateng Sejak 2019
Kerja sama Bank Jateng Kebumen dengan Kejari Kebumen ini sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Ini adalah upaya untuk menyelesaikan permasalahan para debitur. Kerja sama ini tidak hanya terjadi di Kebumen. Kerja sama serentak Bank Jateng dan Kejari di Jateng telah terjalin sejak 2019 lalu.


