
KEBUMEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memanggil 10 badan usaha yang bandel, Jumat (17/10/2025). Sebanyak 10 badan usaha itu belum mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kejari Kebumen melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yakni Pery Kurnia, S.H.,M.H memanggil perwakilan 10 badan usaha tersebut. Tentunya, Kejari Kebumen meminta agar 10 badan usaha itu mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program JKN-KIS.
Dikutip dari Instagram Kejari Kebumen, diketahui bahwa langkah Kejari Kebumen ini adalah bantuan hukum non-litigasi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Kebumen.
Bantuan non-litigasi ini merupakan sinergi antara Kejari Kebumen dengan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen. Sinergi ini dalam rangka memastikan badan usaha yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, untuk patuh terkait program JKN-KIS.
Kepatuhan terkait program JKN-KIS ini penting demi menjamin hak-hak jaminan sosial kesehatan bagi pekerja. Ketika pekerja memiliki jaminan sosial kesehatan, maka ketika mereka mengalami sakit, bisa berobat dengan memakai jaminan sosial kesehatan.
Selain itu, kepatuhan terkait program JKN-KIS dalam rangka mengoptimalan pelaksanaan program strategis nasional di bidang jaminan kesehatan bagi masyarakat. Sinergi antara Kejari Kebumen dan BPJS Cabang Kebumen diharapkan bermanfaat, khususnya bagi para pekerja.


