TSEPUTARBANYUMAS.COM – Perkembangan terbaru dari kasus tragis kematian balita di area Kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, kini memasuki fase baru. Setelah melalui proses penyelidikan hampir tiga bulan, penyidik Polresta Cilacap akhirnya menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap pada Kamis (30/10/2025).
Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah FI (21), pemuda asal Aceh, dan RI (23), ibu kandung korban balita berinisial AK (3). Keduanya diduga memiliki peran dalam kematian mengenaskan anak kecil tersebut yang ditemukan tak bernyawa di area kebun karet pada 7 Agustus 2025.
Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Cilacap, Santa Novena Christy menjelaskan, bahwa pihaknya kini memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap.
“Sesuai SOP, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, kami akan menyiapkan proses pelimpahan ke pengadilan. Nanti ditunjuk hakim dan ditetapkan hari sidangnya. Saat ini, masa penahanan di bawah kewenangan jaksa,” ujar Santa.
Santa menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. FI dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan RI, sang ibu, dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Ayat 4 UU Perlindungan Anak, karena dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa anaknya.
“Untuk tersangka RI, dari hasil penelitian berkas, unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi. Namun ia tetap dijerat pasal pembiaran karena tidak mencegah kekerasan terhadap anaknya,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum ayah korban, Mohamad Nabawy, menyampaikan apresiasinya terhadap Polresta dan Kejari Cilacap atas penanganan kasus yang dinilainya berjalan profesional dan cepat. Ia berharap keduanya dijatuhi hukuman berat.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan baik. Harapan kami, kedua pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 KUHP, karena korbannya adalah anak berusia 3 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya perlindungan terhadap anak.
Dengan pelimpahan berkas ini, masyarakat Cilacap menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap secara terang benderang bagaimana tragedi kelam di kebun karet Cikukun itu bisa terjadi.



