Pembangunan perumahan Sapphire Mansion terus menjadi sorotan publik. Pasalnya sederet permasalah terjadi sejak awal pembangunan.
Mulai dari perizinan Sapphire Mansion yang tidak sesuai, kompensasi terhadap warga setempat yang tidak dipenuhi, sampai urusan sertifikat dengan pembeli.
Sekitar dua pekan lalu, Pemkab Banyumas melalui Satpol PP, memang banner peringatan di pagar depan Sapphire Mansion.
Banner besar berukuran sekitar 6 meter x 4 meter bertuliskan “Penyelesaian Perizinan Sapphire Mansion dalam Pengawasan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas. Dilarang Keras Membangun Bangunan Tanpa Persetujuan Pembangunan Gedung”.
Tetapi, di belakang banner tersebut, terlihat aktivitas pekerja yang sedang membangun 1 unit rumah. Pengembang Sapphire Mansion seolah tak memperdulikan larangan pemerintah.
Pada Rabu (29/10/2025) tim dari Polda Jawa Tengah turun langsung ke lokasi. Kedatangan mereka dalam rangka menindaklanjuti laporan dari salah satu pembeli Sapphire Mansion, Hendy Wahyu Saputra.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedatangan aparat dari Polda Jateng bertujuan untuk memastikan penanganan laporan Hendy di Polresta Banyumas berjalan sesuai prosedur.
Kuasa Hukum Hendy, Djoko Susanto, SH mengatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran kepada Polresta Banyumas. Ia juga telah mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti lambannya penanganan perkara tersebut.
“Kami telah melaporkan tiga tindak pidana, namun hingga kini prosesnya di Polres terkesan lamban. Ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut ketatanegaraan, penyalahgunaan jabatan, dan kewenangan di Kabupaten Banyumas,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan permasalahan lahan dan peruntukannya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, pihak pengembang dan stakeholder di lokasi tersebut tidak mengindahkan larangan pembangunan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan pengabaian terhadap aturan yang berlaku. Seharusnya diberlakukan status quo atas lahan itu sampai persoalan hukumnya tuntas,” kata dia.
Djoko berharap Mabes Polri turun tangan agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Follow akun media sosial kami untuk update berita terbaru!



