Dua terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana program kota tanpa kumuh (Kotaku) divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pekan lalu. Dugaan korupsi program Kotaku ini adalah adanya penyalahgunaan pengelolaan dana Program Kotaku taun 2017 di Kabupaten Kebumen.
Kedua terdakwa adalah yang dituding melakukan penyelewengan dana tersebut. Dikutip dari https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara, terdakwa pertama yakni Nurchotib divonis bersalah. Norchotib divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Nurchotib juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Jika denda itu tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan. Nurchotib juga diminta membayar uang pengganti yakni Rp20.194.000. Uang pengganti dibayarkan 1 bulan setelah perkara inkracht. Jika tidak membayar maka harta benda disita untuk menggantikan uang pengganti. Jika tak punya harta cukup untuk membayar uang pengganti, diganti hukuman 1 bulan penjara.
Sementara terdakwa kedua yakni Fajri Agung Riyadi juga dinyatakan bersalah. Fajri divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Fajri juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Jika denda itu tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan. Nurchotib juga diminta membayar uang pengganti yakni Rp371.139.250. Uang pengganti dibayarkan 1 bulan setelah perkara inkracht. Jika tidak membayar maka harta benda disita untuk menggantikan uang pengganti. Jika tak punya harta cukup untuk membayar uang pengganti, diganti hukuman 1 bulan penjara.
Vonis pada kedua terdakwa dalam dugaan korupsi program Kotaku tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 12 November 2025. Saat itu, baik jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa mengaku pikir-pikir terkait putusan perkara dugaan korupsi program Kotaku tersebut. Artinya masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut akan mengajukan banding.
Korupsi Program Kotaku
Diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan penyalahgunaan dana program Kotaku tahun 2017 yang dikelola oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) MULIA. Dana yang diselewengkan tersebut untuk proyek pembangunan jalan di Dukuh Wonoyoso dan Dukuh Prumpung, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen.
Setelah proses di Kejaksaan Negeri Kebumen, kedua terdakwa disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah, proses persidangan di tingkat pertama berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasus dugaan korupsi lain yang terjadi di Kebumen dan saat ini sedang diproses di Pengadilan Tipikor Semarang adalah dugaan korupsi di Desa Wotbuwono.
*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.





