Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Jateng pada Tahun 2026
Jateng

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Jateng pada Tahun 2026

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 1 Desember 2025 21:14
Djamal SG
Membagikan
pidana kerja sosial
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (tengah) usai penandatanganan kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Jateng. (dok Pemprov Jateng)
Membagikan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku di tahun 2026. Maka, salah satu hal baru dalam KUHP tersebut yakni pidana kerja sosial juga akan berlaku mulai tahun depan di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah (Jateng).

Nantinya, ada kasus tertentu yang bentuk pemidanaannya bukan pemenjaraan, tapi kerja sosial. Teknisnya, hakim hanya memutuskan masa pidana kerja sosial, kemudian kejaksaan mengeksekusi putusan tersebut bekerja sama dengan pemerintah daerah. Nantinya, bentuk pidana sosial disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah.

“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal seperti dikutip dari website Pemprov Jateng.

Undang mengungkapkan hal itu saat acara Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025).  PKS tersebut dalam rangka implementasi pidana kerja sosial.

Baca juga  Jembatan Tersumbat Sampah, Sungai Parakan Meluap dan Rendam Rumah Warga

Undang menambahkan bahwa pidana kerja sosial adalah salah satu solusi terkait overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Overkapasitas lembaga pemasyarakatan adalah salah satu masalah yang mengemuka belakangan ini. Ada lembaga pemasyarakatan yang menampung terlalu banyak narapidana atau tahanan.

Pidana Kerja Sosial Jangan Rendahkan Martabat

Sementara di tempat yang sama, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, pidana kerja sosial adalah reformasi hukum yang lebih humanis. “Ini bukan sekadar hukuman, tapi cara agar peaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Luthfi mengatakan, yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat. Dia mengatakan, kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. “Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial, digunakan secara transaksional atau menyimpang.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, juga menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial, melalui program Tanggung Jawan Sosial dan Lingkungan (TJSL). “Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan, serta pemberdayaan UMKM,” ujarnya.

Baca juga  Dugaan Korupsi Dana BOS di Purbalingga, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.

TAG:KUHPpidana kerja sosial
Artikel Sebelumnya Sma negeri 1 maos juara iot competition 2025 SMA Negeri 1 Maos Juara 2 dan 3 loT Competition Tingkat SMA dan SMK se Indonesia
Artikel Selanjutnya Yayasan Pemda Polemik Memanas! Ketua Yayasan Pemda Cilacap Minta Guru Segera Perbarui SK
Caps academy
Caps
IMG-20251124-WA0000

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Liga 4 Jateng
JatengOlahraga

Genderang Kompetisi Liga 4 Jateng Segera Ditabuh, Drawing Bakal Dilaksanakan

Oleh Djamal SG
Lowongan Kerja
JatengKebumen

Berikut Info Lowongan Kerja di Kebumen, Siapkan Berkasmu

Oleh Djamal SG
Tanggul Panjatan
JatengKebumen

Perbaikan Tanggul Panjatan Dikebut Setelah Sebelumnya Jebol Picu Banjir Setinggi 1 Meter

Oleh Djamal SG
Bencana di Kebumen
JatengKebumen

Bencana di Kebumen Bulan Ini: 12 Orang Meninggal, Kerugian Capai Rp4,8 M

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?