Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan bagi puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara. Sebanyak 87 narapidana menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di lingkungan Rutan Banjarnegara, Sabtu (21/3/2026).
Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, mengatakan besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif maupun substantif,” ujar Dodik.
Ia menjelaskan, syarat penerima remisi di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran yang tercatat dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Dari total 87 penerima, sebanyak 26 orang memperoleh remisi 15 hari, 55 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 6 orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari.
Dodik berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. “Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat untuk lebih disiplin, patuh terhadap aturan, serta semakin aktif mengikuti pembinaan, termasuk dalam meningkatkan kualitas ibadah,” katanya.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, sekaligus menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan dalam sistem pemasyarakatan.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




