Sebanyak 91 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN di Kabupaten Banjarnegara dinonaktifkan dalam dua tahun terakhir. Data Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara mencatat, penonaktifan mencapai sekitar 43 ribu peserta pada 2025 dan meningkat menjadi 48 ribu peserta pada 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Banjarnegara, Eni Purwandari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
“Data terus diverifikasi dan divalidasi, sehingga peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria akan dinonaktifkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Meski dinonaktifkan, pemerintah masih membuka peluang reaktivasi bagi warga yang memenuhi syarat. Eni menjelaskan, peserta dapat mengajukan kembali kepesertaan jika masih tergolong masyarakat miskin atau rentan, yakni masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5.
Pengajuan reaktivasi harus disertai dokumen pendukung, antara lain rekam medis serta surat keputusan (SK) penonaktifan yang masih berlaku. Selain itu, proses tersebut wajib dilakukan dalam waktu maksimal enam bulan sejak status dinonaktifkan.
“Jika melewati enam bulan, tidak bisa direaktivasi langsung. Harus melalui mekanisme pembaruan data kemiskinan lewat aplikasi SIKS-NG di desa untuk diusulkan kembali,” kata Eni.
Ia menegaskan, data kepesertaan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai hasil verifikasi lapangan. Karena itu, masyarakat diminta aktif memantau status BPJS mereka dan segera mengurus administrasi jika terdampak penonaktifan.
Sementara itu, aktivis sosial Banjarnegara, Musngadi, menyebut perubahan sistem pendataan sosial turut memengaruhi status kepesertaan. Setelah pembaruan data berbasis desil yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masyarakat dibagi dalam kelompok desil 1 hingga 10.
“Desil 1 sampai 5 berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI. Sedangkan desil 6 sampai 10 kemungkinan tidak lagi menerima,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan melengkapi surat keterangan tidak mampu dari desa serta rekomendasi dokter. Namun, bagi yang bekerja di perusahaan, status kepesertaan akan dialihkan ke skema Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Kalau sudah tidak bekerja, sebaiknya segera mengajukan pembaruan data agar tidak menunggak iuran,” katanya.
Musngadi juga menyoroti tantangan teknis dalam sistem pendataan terbaru, termasuk perubahan pada aplikasi SIKS-NG dan DTSen yang kerap membingungkan operator di tingkat desa. Selain itu, terdapat indikator tertentu dalam sistem yang dapat menyebabkan bantuan terhenti jika terdeteksi ketidaksesuaian data.
Ia menegaskan, pengusulan peserta BPJS PBI tetap melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) dan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemerintah desa.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau lebih aktif memastikan status kepesertaan dan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



