
SEPUTARBANYUMAS.COM – Ada kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banjarnegara, pasalnya jelang penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akan mencairkan gaji ke 13 bagi ASN.
Gaji ke 13 untuk para ASN mulai dari PNS, CPNS, dan PPPK di Banjarnegara akan mulai dibayarkan pada Rabu (4/6/2025). Adapun besarannya sesuai dengan ketentuan dan tanpa adanya potongan.
Pelaksanaan pembayaran gaji ke 13 bagi ASN ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2025, dimana pencairan gaji ke 13 bagi ASN sudah dimulai pada 2 Juni 2025, dan Pemerintah Kabapaten Banjarnegara mulai mencairkannya pada 4 Juni besok.
Gaji ke 13 ini diberikan pada seluruh ASN yang ada di Banjarnegara, baik PNS akitf, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Semua ASN menerima, mulai dari PNS, CPNS, maupun PPPK, dengan catatan sepanjang mereka sudah tercatat menerima gaji pada Mei 2025 ini,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara Aditya Agus Satria, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, sesuai dengan PP tersebut, pencairan gaji ke 13 ini dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan daerah. Pembayaran tidak akan dipotong selain pajak penghasilan.
Pembayaran gaji ke 13 ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK. Pencairan ini dilakukan pada Juni ini atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Besaran gaji ke 13 ASN ini sesuai dengan klasifikasinya, jadi setiap ASN besarannya berdeda,” katanya.
Dalam gaji ke 13 ini, ada beberapa komponen yang diterimakan, hal ini merujuk pada Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan sumber anggaran, yakni APBD.

 
 
 
 
 
 
 