Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Tak Lagi Diam! Buruh Cilacap Lawan Ketidakadilan Lewat Spanduk 50 Meter
Cilacap

Tak Lagi Diam! Buruh Cilacap Lawan Ketidakadilan Lewat Spanduk 50 Meter

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 2 Juni 2025 18:42
Faiz Ardani
Membagikan
IMG 20250602 WA0012 Tak Lagi Diam! Buruh Cilacap Lawan Ketidakadilan Lewat Spanduk 50 Meter
Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Cilacap bentangkan spanduk 50 meter di alun-alun Cilacap, bentuk protes pembatalan UMSK Cilacap 2025. (Faiz Ardani)
Membagikan
IMG 20250602 WA0012 Tak Lagi Diam! Buruh Cilacap Lawan Ketidakadilan Lewat Spanduk 50 Meter
Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Cilacap bentangkan spanduk 50 meter di alun-alun Cilacap, bentuk protes pembatalan UMSK Cilacap 2025. (Faiz Ardani)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Pagi di Alun-alun Cilacap biasanya tenang. Tapi tidak pada Senin, 2 Juni 2025. Sebuah spanduk raksasa sepanjang 50 meter membentang mencolok, menggetarkan ruang publik dengan tulisan pedas yang menyasar langsung ke jantung pemerintah daerah.

Bukan sekadar aksi protes biasa. Spanduk itu adalah teriakan kolektif dari ribuan buruh yang merasa dikhianati. Mereka menuding pejabat daerah sebagai “jagal upah buruh”, menyusul pembatalan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 oleh Dewan Pengupahan, dengan dalih ketiadaan rekomendasi.

Spanduk puluhan meter yang di bentangkan itu berisi berbagai tulisan di antaranya “UMSK Kami Disuntik Mati”, “Disnakerin Pembangkang Konstitusi Reformasi Disnakerin Cilacap”, serta “Wahai Wakil Rakyat, Tolong Pedulikan Kami”.

Koordinator Aksi, Joko Waluyo menyampaikan, bahwa aksi simbolik tersebut adalah bentuk kekecewaan mendalam atas sikap Dewan Pengupahan Cilacap dari unsur pemerintah yang tidak merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Ia menyebut keputusan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat dalam rapat resmi.

Baca juga  Dapur Warga Sidareja Ludes Terbakar, 4 Sepeda dan 6 Ayam Hangus Gegara Tungku

“Pada sidang 10 Desember 2024 lalu, kami dari unsur serikat pekerja sudah menyepakati bahwa pembahasan UMSK 2025 akan dilakukan di tahun berjalan, karena regulasi baru dari Menteri Ketenagakerjaan baru dirilis 4 Desember. Kesepakatan itu bahkan sudah dituangkan dalam berita acara,” kata Joko.

Namun, pada rapat lanjutan minggu lalu, pihak pemerintah daerah dalam Dewan Pengupahan justru menyatakan UMSK 2025 dibatalkan dengan alasan batas akhir usulan telah lewat, yakni 11 Desember 2024. Joko menilai alasan tersebut tidak berdasar karena pihak pemerintah sebelumnya juga menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

“Kami sudah tegaskan bahwa Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 itu sendiri sudah merupakan juklak dan juknis. Tidak ada lagi yang perlu ditunggu. Ini justru menunjukkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan memang ingin ‘menyuntik mati’ UMSK,” tambahnya.

Aksi ini bukan yang pertama. Para buruh sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi, namun tak kunjung terealisasi. Karena itu, mereka akan menggelar aksi serupa selama empat hari ke depan, dengan 20–25 orang tiap harinya bergantian turun ke jalan.

Baca juga  Jumbo dan Mimpi Anak Cilacap: Ketika Animasi Menjadi Bahasa Harapan Baru

“Kami berharap Bupati Cilacap turun tangan. Ini bukan soal tawar-menawar, ini soal kewajiban pemerintah melindungi buruh melalui kebijakan tripartit, bukan bipartit. Upah minimum bukan untuk didiskusikan dua pihak saja,” tegas Joko.

Tak hanya itu, surat protes juga telah dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti di tingkat provinsi. Hari ini, aksi diikuti oleh buruh dari FSPKEP dan FSPMI, dan diperkirakan akan terus bergulir hingga Kamis mendatang.

Aksi bentang spanduk di Alun-alun Cilacap menjadi simbol bahwa perjuangan buruh untuk mendapatkan hak upah yang layak belum selesai. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Akankah mereka mendengar.

TAG:aliansi serikat pekerja cilacapberita cilacap terkiniserikat buruh cilacapupah minimum sektoral kabupaten cilacap
Artikel Sebelumnya IMG 20250602 WA0011 Detik-Detik Menegangkan! Truk Nyasar di Rel Kereta Kawunganten Cilacap, Hampir Ketabrak Detik-Detik Menegangkan! Truk Nyasar di Rel Kereta Kawunganten Cilacap, Hampir Ketabrak
Artikel Selanjutnya IMG 20250602 WA0013 Alhamdulillah, Gaji ke 13 ASN di Banjarnegara Cair Besok Alhamdulillah, Gaji ke 13 ASN di Banjarnegara Cair Besok

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

img 20251102 wa0017 Quran Center Baznas Cilacap Luluskan Puluhan Santri, Siap Jadi Cahaya Qurani di Tengah Masyarakat
Cilacap

Quran Center Baznas Cilacap Luluskan Puluhan Santri, Siap Jadi Cahaya Qurani di Tengah Masyarakat

Oleh Faiz Ardani
img 20251103 wa0024 Bupati Cilacap Ajukan Rp20 Miliar ke Pusat untuk Normalisasi Kaliyasa, Perkuat Penanganan Banjir di Kota
Cilacap

Bupati Cilacap Ajukan Rp20 Miliar ke Pusat untuk Normalisasi Kaliyasa, Perkuat Penanganan Banjir di Kota

Oleh Faiz Ardani
ojol cilacap
Cilacap

Ratusan Ojol Ikut Apel Kamtibmas 2025, Polresta Cilacap Perkuat Sinergi

Oleh Faiz Ardani
Persibara
BanjarnegaraCilacapOlahraga

Persibara dan PSCS Tumbang di Laga Perdana Kualifikasi Porprov XVII Jateng

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?