
SEPUTARBANYUMAS.COM – Sebuah truk membuat heboh warga Kawunganten, Cilacap, Senin sore (2/6), setelah tanpa sengaja masuk ke jalur rel aktif di perlintasan JPL 449. Kejadian berlangsung sekitar pukul 17.47 WIB, tepat di jalur kereta antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Jeruklegi. Diduga sopir salah arah, truk malah melaju ke atas rel yang setiap harinya dilewati kereta api.
Beruntung, petugas dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto bertindak cepat. Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) di Stasiun Kawunganten langsung melaporkan insiden tersebut begitu menerima informasi dari lapangan. Truk berhasil dievakuasi dari lintasan kurang dari 30 menit, menyelamatkan perjalanan kereta api dari potensi kecelakaan serius.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menegaskan, meskipun tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api, tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi membahayakan nyawa serta keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api dan senantiasa berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud apabila semua pihak mematuhi aturan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, dari info yang didapat, diduga sopir tersebut tak sadar melihat area yang cukup luas untuk melakukan manuver truknya, padahal kenyataannya area tersebut adalah jalur kereta api.
Dalam hal ini, PT KAI mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) Setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api,
b. Menyeret, menggerakan, meletakkan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain, selain untuk angkuan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang No 23 th 2007.
PT KAI terus berkomitmen menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan selamat.


