Dinkes Banjarnegara Percepat SLHS untuk SPPG Program Makan Bergizi Gratis

Heri C
Sejumlah relawan SPPG di Banjarnegara saat mendapatkan sosialisasi tentang penjamahan makanan oleh tim dari DKK Banjarnegara. (Dok: DKK Banjarnegara)

Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara terus mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr. Latifa Hesti Purwaningtyas menjelaskan, untuk sementara proses penerbitan SLHS bagi SPPG dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan sebagai bagian dari upaya percepatan operasional layanan. Meski demikian, sejumlah persyaratan teknis dan administratif tetap harus dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan.

“Untuk SLHS khusus SPPG saat ini masih dalam proses percepatan, sehingga penerbitannya dapat dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026.

Berbeda dengan SPPG, pengurusan SLHS untuk rumah makan, restoran, jasa boga, dan usaha pangan lainnya tetap harus melalui mekanisme perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banjarnegara yang berkantor di lingkungan Zona Dinas Administrasi Layanan (ZDAL).

Dalam proses pengajuan tersebut, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen kesesuaian tata ruang, perizinan usaha, hingga persyaratan teknis lainnya yang berkaitan dengan keamanan pangan dan sanitasi lingkungan.

Baca juga  Menikmati Cita Rasa Tradisional di Kopi Kebul Banjarnegara, Warung Bernuansa Perdesaan yang Bikin Rindu 

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pihak MPP akan meneruskan berkas dan dokumentasi kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi lapangan maupun administrasi. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk memberikan rekomendasi kelayakan higiene sanitasi.

“Peran kami melakukan verifikasi dan menerbitkan rekomendasi bahwa persyaratan higiene sanitasi telah terpenuhi. Setelah rekomendasi diterbitkan, proses penerbitan SLHS dilakukan melalui sistem perizinan yang ada,” jelasnya.

Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga DKK Banjarnegara, Hery Purnomo, S.KM, MM mengatakan, SLHS sendiri merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

Sertifikat ini menjadi salah satu instrumen untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menyasar pelajar, balita, ibu menyusui dan ibu hamil.

“Berdasarkan data, hingga saat ini terdapat 166 SPPG yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, 104 SPPG telah beroperasi, sementara 108 SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” katanya.

Baca juga  Dugaan Keracunan di Kudus, Pemprov Jateng Akan Cek Langsung Pelaksanaan MBG

Menurut Heri, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menargetkan seluruh SPPG yang beroperasi dapat memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berjalan optimal, tetapi juga aman bagi kesehatan para penerima manfaat.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG: