Edarkan Narkotika, 2 Warga Ambal Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara

Djamal SG
Konferensi pers Polres Kebumen terkait kasus narkotika yang menyeret dua warga Ambal. (dok Polres Kebumen)

Dua warga Ambal Kabupaten Kebumen terancam penjara 20 tahun karena diduga mengedarkan narkotika. Dua warga Ambal itu berinisial MA dan HH. MA adalah warga Desa Ambarwinangun Kecamatan Ambal, sementara HH adalah warga Desa Kradenan Kecamatan Ambal. Dari dua orang itu, barang bukti yang diamankan kurang lebih 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo memberikan penjelasannya saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Pengungkapan kasus berawal dari  penangkapan MA, di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto saat konferensi pers seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen.

MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram. Dari pengembangan kasus itu,  polisi juga menangkap HH, yang tinggal di kompleks kos yang sama. Dari HH, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo.

Baca juga  3 Ledakan Mengerikan karena Petasan di Jateng dalam Dua Pekan: Rumah Rusak, Korban Luka Bakar

Menurut hasil pemeriksaan, HH diduga mendapat tugas dari MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Paket tersebut kemudian akan diambil oleh pihak lain sesuai permintaan jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

Ancaman Pidana pada 2 Warga Ambal

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo meminta dukungan masyarakat bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan. Pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.