SEJUMLAH Warga terdampak bencana longsor di Kecamatan Pagentan mulai menerima bantuan jatah hidup (Jadup) dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Bantuan tersebut disalurkan langsung oleh Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana, di Desa Gumingsir dan Desa Karangnangka pada Selasa (17/3/2026).
Pada kesempatan itu, Bupati Amalia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di tengah masyarakat terdampak merupakan bentuk komitmen untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Ini bukan pertama kalinya kami datang ke Pagentan. Kami ingin memastikan warga terdampak longsor mendapatkan perhatian dan solusi nyata,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa sebelumnya Gubernur Jawa Tengah telah meninjau langsung kondisi wilayah terdampak sebagai bentuk dukungan pemerintah provinsi.
Bantuan Jadup Rp900 Ribu per Bulan, Disalurkan Tiga Bulan Sekaligus
Kepala Dinas Sosial PPPA Banjarnegara, Sila Satriana, menjelaskan bahwa bantuan jatah hidup atau Jadup diberikan sebesar Rp900.000 per bulan untuk setiap kepala keluarga. Pada tahap awal, bantuan disalurkan untuk tiga bulan sekaligus.
“Selanjutnya bantuan Jadup akan diberikan setiap bulan. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, apalagi menjelang Lebaran,” jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan akan terus hadir dalam setiap kondisi masyarakat, baik dalam situasi darurat maupun pemulihan pascabencana.
Relokasi Warga Ditargetkan Mulai Tahun Ini
Selain bantuan Jadup, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tengah menyiapkan rencana relokasi bagi warga terdampak longsor. Relokasi akan memanfaatkan tanah bengkok desa dan ditargetkan mulai dilaksanakan tahun 2026 atau paling lambat 2027.
Bupati Amalia meminta masyarakat memahami kondisi keuangan daerah yang saat ini terbatas, namun tetap optimistis proses relokasi dapat segera terealisasi.
“Kami berharap tidak ada kecemburuan sosial. Meski kondisi keuangan daerah tidak mudah, kami akan terus berupaya memberikan solusi terbaik,” katanya.
Ia juga berharap proses relokasi dapat dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri agar warga segera mendapatkan hunian yang lebih aman.
Lahan Lama Tetap Milik Warga, Namun Tidak Boleh Dihuni
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan bahwa lahan lama milik warga tetap menjadi hak pribadi. Namun, lokasi tersebut tidak lagi diperbolehkan untuk ditempati karena berisiko tinggi terhadap bencana.
Sebagai alternatif, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian atau perkebunan.
Warga Diimbau Tetap Waspada Bencana
Camat Pagentan, Andri Sulistyo, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah dalam penanganan bencana di wilayahnya. Ia berharap pendampingan terus dilakukan hingga proses relokasi selesai.
Sementara itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa Banjarnegara merupakan wilayah rawan bencana, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap waspada.
“Jika kita bisa memahami tanda-tanda alam dan menjaga keseimbangan lingkungan, risiko bencana dapat diminimalisir,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




