Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Welas Yuni Nugroho atau Hoho, memenuhi pemeriksaan tambahan di Polres Banjarnegara terkait kasus pembakaran mobil miliknya yang menyeret seorang tersangka berinisial RP alias Katung.
Pemeriksaan dilakukan di Unit Resmob Polres Banjarnegara pada Senin, 25 Mei 2026. Hoho mengaku diminta memberikan tambahan penjelasan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
“Hari ini kami diminta memberikan keterangan tambahan terkait kasus pembakaran mobil yang dilakukan tersangka,” kata Hoho usai pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, Hoho juga membantah pengakuan tersangka yang sebelumnya menyebut pernah menjadi sopir pribadinya. Menurut dia, tersangka tidak pernah bekerja sebagai pengemudi di lingkungan pemerintah desa maupun untuk kepentingan pribadinya.
“Tadi kami sudah sampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi sopir saya,” ujarnya.
Selain itu, Hoho mengaku turut meluruskan sejumlah keterangan yang dinilai belum sesuai dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. Salah satunya terkait dugaan penggunaan bahan peledak atau bom molotov saat aksi pembakaran terjadi.
Menurut dia, terdapat sejumlah fakta di lokasi kejadian yang dinilai perlu didalami penyidik, termasuk adanya bekas selip kendaraan di sekitar lokasi dan kerusakan pada bagian atap mobil.
“Di atas mobil ada bekas penyok dan saat kejadian ada ledakan. Itu yang kami duga sebagai dampak dari molotov,” katanya.
Hoho mengatakan tersangka dalam keterangannya mengaku tidak menggunakan bom molotov dan datang ke lokasi dengan berjalan kaki. Namun, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dicermati penyidik berdasarkan temuan di lapangan.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat kepolisian dan kejaksaan. Hoho mengaku siap kembali memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan lanjutan.
“Kalau nanti masih ada yang perlu dilengkapi atau ada petunjuk dari jaksa, kami siap diminta keterangan lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembakaran mobil milik Kepala Desa Purwasaba sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Banjarnegara. Polisi telah menetapkan seorang tersangka dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Marsika Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Ori Friliansa Utama pada Selasa (19/5/2026) mengatakan, RP diketahui merupakan mantan sopir dari Welas Yuni Nugroho alias Hoho, Kepala Desa Purwasaba. Polisi menyebut, aksi pembakaran itu dipicu motif dendam pribadi yang telah lama dipendam tersangka terhadap korban.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka dan korban telah saling mengenal cukup lama, bahkan lebih dari satu dekade. Sebelum kejadian, RP pernah bekerja sebagai sopir keluarga korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan orang lama yang sudah mengenal korban lebih dari 10 tahun dan dulu bekerja sebagai sopir korban,” kata AKP Ori Friliansa Utama.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan pembakaran karena dilatarbelakangi persoalan pribadi yang berujung pada rasa dendam. Selain itu, peristiwa yang menimpa keluarga Kades Hoho bukan menggunakan bom molotof melainkan menggunakan cairan pembakar.
Polisi kini menahan RP di sel tahanan Mapolres Banjarnegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami sejumlah keterangan dan alat bukti lain terkait kasus tersebut.
“Untuk nilai kerugian yang dialami korban, masih menunggu hasil perhitungan,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



