
SEPUTARBANYMAS.COM – Sistem pengolahan sampah di Pemrosesan Akhir (TPA) Winong Banjarnegara yang masih menggunakan sistem Open Dumpinig atau pembuangan terbuka, akibatnya TPA Winong Banjarnegara mendapatkan teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menteri Lingkungan hidup melalui Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI melalui suratnya Nomor 1113 tahun 2025, menyebutkan bahwa TPA Winong Banjarnegara menjadi satu 343 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapatkan teguran terkait pengolahan sampah.
Dari jumlah tersebut ada 18 TPA di jawa tengah yang ikut mendapatkan teguran, termasuk TPA Winong Banjarnegara. Dalam surat tersebut disebutkan masih ada waktu 180 hari kepada daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Jika tidak ada perubahan signifikan, jika tidak maka TPA tersebut akan ditutup.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara masih menyusun peralihan pengolahan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill atau sistem landfill terkendali.
“Tentu saja surat dari KLH ini menjadi peringatan serius bagi kami yang masih menggunakan praktik open dumping dalam pengolahan sampah di TPA Winong. Saat ini kami masih menyusun peralihan dari open dumping menjadi sanitary landfill atau sistem landfill terkendali. Upaya ini tidak hanya di TPA Winong, tetapi akan dimulai dari sumbernya, termasuk dari rumah tangga,” katanya.
Dengan begitu, maka harus dilakukan berbagai terobosan dan segera melakukan perubahan, sebab jika tidak maka operasional TPA Winong terancam dihentikan. Open Dumpinig sendiri merupakan praktik pembuangan sampah langsung tanpa pemrosesan, tanpa penutupan tanah, dan tanpa pengelolaan cairan lindi yang dapat mencemari air tanah.
Saat ini, DPKPLH Banjarnegara mulai menggarap rencana bertahap, termasuk pengendalian lindi dan penataan ulang area pembuangan. “Kami komitmen mengikuti arahan pusat yang menargetkan semua sampah tertangani secara tuntas pada tahun 2030. Jika tak segera diselesaikan, sanksi berikutnya bisa lebih tegas, yakni penutupan total TPA Winong,” katanya.
Seperti diketahui, volume sampah di Banjarnegara yang tercatat pada DPKPLH Banjarnegara mencapai 262 ton, namun baru sekitar 10,95 persen atau rata-rata 60 ton yang berhasil diangkut dan masuk ke TPA Winong setiap harinya.
“Sisanya masih dibuang sembarangan, dari jumlah tersebut 40 persen sampah di Banjarnegara merupakan limbah makanan. Untuk kapastas atau luasan lahan TPA Winong Banjarnegara sendiri mencapai 3,8 hektare, dan saat ini ada sekitar 3,4 kehtare luas lahan yang terpakai,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH pada 27 Februari 2025 menyatakan akan menutup 343 TPA di seluruh Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping. Kajian teknis KLHK menyebut, sistem ini menjadi penyebab pencemaran air tanah, pelepasan gas rumah kaca seperti metana, serta gangguan kesehatan masyarakat dalam radius hingga 5 kilometer dari lokasi TPA.


