Dua orang perempuan warga Kabupaten Banjarnegara bernama En dan Nov mengadukan dugaan ketidakadilan kerja yang dialaminya kepada Bupati Banjarnegara melalui surat tertulis tertanggal 5 Mei 2026. Dalam surat tersebut, En dan Nov mengaku mengalami sejumlah perlakuan yang dinilai merugikan selama bekerja di sebuah usaha warung makan di wilayah Kecamatan Purwanegara.
Dalam keterangannya, En dan Nov menyebut mulai bekerja sejak 8 Januari 2026 di sebuah toko jus buah yang berlokasi di wilayah Merden, Purwanegara. Selama bekerja, ia mengaku hanya menerima upah sebesar Rp40 ribu per hari tanpa mendapatkan uang makan.
Selain itu, ia juga menyebut harus bekerja dengan durasi panjang, mulai pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak sebanding dengan upah yang diterima.
En juga mengungkap dugaan adanya kewajiban membayarkan sejumlah uang kepada mantan atasannya. Dalam suratnya, ia mengaku diminta membayar uang sebesar Rp15 juta kepada seseorang yang disebut sebagai mantan bosnya. Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah menggunakan uang warung sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan makan selama bekerja, namun kemudian diminta mengembalikan hingga Rp15 juta.
Dalam surat tersebut, En dan Nov turut menyinggung sejumlah hal lain, seperti tidak adanya hari libur, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri, serta janji pemberian tunjangan hari raya (THR) yang disebut tidak pernah direalisasikan. Mereka juga menyebut adanya sistem target penjualan harian, di mana jika omzet menurun, pekerja justru dituduh melakukan penyimpangan.
Selain itu, En mengaku harus menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan belanja operasional, dengan uang bensin yang terbatas, sementara aktivitas belanja dilakukan bolak-balik dalam satu hari. Selain En, Nov juga bernasib yang sama sehingga keduanya langsung membuat surat kepada Bupati Banjarnegara untuk mengadukan masalah tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum En dan Nov, Saripudin dari LBH Benteng Cakrawala Banjarnegara, menyatakan pihaknya tengah mendalami laporan yang disampaikan kliennya, termasuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Kami masih melakukan pendampingan dan verifikasi atas seluruh keterangan klien kami. Jika terbukti, ini tidak hanya menyangkut persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Saripudin menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja maupun aparat penegak hukum.
“Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara objektif. Hak-hak pekerja harus dilindungi, dan jika ada unsur pemaksaan atau kerugian materiil, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



