Owner Toko Jus Buah Bantah Curhatan Eks Karyawan ke Bupati Banjarnegara

Heri C
Dua warga Banjarnegara saat membuat surat aduan kepada Bupati Banjarnegara didampingi kuasa hukum dari LBH Benteng Cakrawala Banjarnegara, Selasa (5/5/2026). (Foto: dok LBH Benteng Cakrawala)

Owner toko Jus Tunas Fajar, Aini Nur Ramadhan (20) menanggapi terkait aduan dua mantan karyawannya kepada bupati yang sebelumnya mempersoalkan sistem kerja dan upah di tempat usaha tersebut.

Aini menyebut, persoalan yang terjadi bukan semata terkait hubungan kerja, melainkan dugaan penggelapan uang usaha yang menurutnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Saya yang membuat laporan ke polisi, karena saya yang tahu mereka mengambil uang,” kata Aini saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

Menurut dia, sejak awal para karyawan telah mengetahui besaran gaji dan aturan kerja yang berlaku di toko tersebut. Ia mengaku selalu menjelaskan nominal gaji kepada calon pekerja sebelum diterima bekerja.

“Kalau memang tidak cocok dengan gajinya, kenapa tetap lanjut bekerja,” ujarnya.

Aini menjelaskan, salah satu mantan karyawan bernama Nov menerima gaji sebesar Rp1,5 juta ditambah uang bensin Rp10 ribu per hari untuk mengambil barang kebutuhan toko. Menurutnya, jika ditotal, pendapatan yang diterima mencapai sekitar Rp1,8 juta per bulan.

Ia juga membantah tudingan pekerjaan di toko terlalu berat dibanding upah yang diterima. Menurutnya, aktivitas kerja sehari-hari hanya meliputi menyiapkan jus dan melayani pembeli.

Baca juga  Tampil Garang, SMPN 2 Rakit Wakili Banjarnegara Dalam GSI 2025 Tingkat Jateng

“Kerjaannya tidak berat. Pagi hanya menyiapkan blender, setelah itu menunggu pembeli. Kalau ada pesanan baru membuat lagi,” katanya.

Selain itu, Aini menilai kedua mantan karyawannya tidak bekerja secara disiplin. Ia mengklaim toko yang seharusnya buka pukul 08.00 WIB kerap baru dibuka sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB dan.

“Kadang setelah mengantar barang malah pergi dan tidak selalu menjaga toko. Memang benar jam selesai kerja adalah jam 21.00 Wib,” ujarnya.

Terkait sistem libur kerja, Aini mengatakan ketentuan libur satu kali dalam sebulan sudah disampaikan sejak awal perekrutan. Ia juga mengaku memberi kebebasan kepada karyawan untuk mengajukan izin saat hari raya apabila tidak bisa masuk kerja.

Aini juga menyinggung kondisi kebersihan toko selama kedua mantan karyawan tersebut bekerja. Ia mengklaim peralatan usaha tidak terawat dan omzet usaha mengalami penurunan.

“Semua kotor sampai termos menghitam. Omzet juga turun,” katanya.

Mengenai dugaan penggelapan uang, Aini mengaku memperoleh informasi dari karyawan lain yang telah memberikan keterangan kepada polisi. Ia menyebut nilai kerugian Rp15 juta masih bersifat pengakuan awal dan belum ditetapkan secara resmi.

Baca juga  Warga Patikraja Banyumas Dipukuli dan Diperas 4 Polisi Gadungan

“Kalau laporan ke polisi memang harus ada estimasi kerugian, tetapi itu belum ditetapkan,” ujarnya.

Aini mengatakan kedua mantan karyawannya sempat dipanggil pihak kepolisian dan mengakui mengambil uang sekitar Rp50 ribu per hari. Dalam mediasi tersebut, kata dia, kedua pihak sempat sepakat penyelesaian penggantian kerugian sebesar Rp5 juta.

“Mereka sempat menyatakan sanggup mengganti Rp5 juta berdua. Polisi juga menyarankan diselesaikan baik-baik, tetapi setelah itu mereka tidak datang,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Purwonegoro, AKP Edi Widya Pramono saat dikonfirmasi terkait laporan dari owner toko jus buah pada Sabtu (9/5/2026) membenarkan jika Aini selaku owner toko melaporkan ke Polsek Purwonegoro.

“Sedang kami tindaklanjuti,” katanya.