Prasetyo Raharjo (23) warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, mengalami nasib malang. Dia disekap, dianiaya, bahkan dipaksa menyerahkan uang senilai Rp 10 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 13 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Prasetyo menceritakan, peristiwa tersebut berawal saat dihubungi oleh temannya bernama Basit (16), warga Purwosari, Kecamatan Baturraden.
Sekitar pukul 23.00 wib, dengan nada memaksa, Basit meminta Prasetyo untuk memberikan obat daftar G, melalui akun Instagram @rubinhoodofficials.
“Kenal sama Basit sekitar 5 bulan, Basit itu adik kelas teman (perempuan) saya bernama Aurel,” katanya, ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (25/11/2025).
Setelah mendapatkan obat yang diminta Basit, sekitar pukul 03.00 wib, Prasetyo bersama Aurel menuju lokasi yang ditunjukan oleh Basit, yaitu di sekitar Lapangan Patikraja.
Begitu sampai lokasi, Prasetyo langsung disambut beberapa orang dan bersama Aurel dimasukan ke sebuah mobil berwarna putih. Selain Prasetyo dan Aurel, di dalam mobil ada 4 orang lainnya, termasuk supir.
“Ngga liat plat nomernya, tapi mobil kecil warna putih. Saya di borgol sama Aurel,” katanya.
Kepada Prasetyo, orang di dalam mobil mengaku sebagai anggota polisi Polres Banyumas. Mereka memukuli Prasetyo serta meminta sejumlah untuk, jika ingin dibebaskan.
“Saya diborgol sama Aurel, diajak muter-muter Purwokerto, dipukul beberapa kali dan meminta uang Rp 10 juta,” ujarnya.
Kemudian dia dan Aurel diturunkan di sekitar lapangan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat.
“Uang cash saya satu juta dua ratus, kemudian saya pinjem temen namanya Dimas, sebanyak Rp 5 juta, kemudian HP saya diminta juga,” katanya.
Setelah menyerahkan uang dan HP, Prasetyo dan Aurel dilepaskan. Namun dia merasa aneh, karena motor miliknya yang ditinggal di Lapangan Patikraja, sudah berada di sekitar Lapangan Rejasari.
“Lah saya kaget motor saya sudah ada di Lapangan Rejasari,” ujarnya.
Prasetyo menduga, peristiwa yang dialaminya merupakan skenario dari Basit. Hal itu berdasar karena kecurigaannya, bahwa Basit cemburu karena Aurel bersama saya.
“Beberapa hari setelah kejadian, saya main ke rumah teman yang satu Desa di Patikraja. Nah disana ketemu salah satu orang yang di dalam mobil,” kata Prasetyo.
Pada pertemuan tersebut, Prasetyo sempat mempertanyakan terkait peristiwa tersebut. Orang dimaksud itu mengakui bahwa yang dilakukan itu merupakan suruhan dari Basit.
“Ketika ditanya, dia mengakui,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan dan pemerasan itu dilaporkan ke Polresta Banyumas, Rabu 19 November 2025 pukul 15.00 WIB. Laporan disertai bukti transfer, foto terduga pelaku, serta kerugian materi.
Kuasa Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan dan penyekapan dengan mengatasnamakan polisi ini sangat meresahkan dan harus ditindak tegas.
“Ini tindakan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Korban diborgol, disekap, dimintai uang hingga lebih dari enam juta rupiah, bahkan HP-nya juga dirampas. Kami meminta Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Banyumas segera menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam,” kata Djoko Susanto.
Ia menambahkan bahwa modus mengaku polisi untuk memeras warga merupakan tindak pidana serius yang harus segera diusut.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!





