Tegaskan Aturan Selama Ramadan 1447 H, Satpol PP Banjarnegara Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Heri C
Sejumlah pemandu lagu saat mendapatkan pembinaan dari Satpol PP Banjarnegara, Rabu malam (4/3/2026). (Foto: Hery C)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam pada Rabu (4/3/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB hingga 21.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kasi Binwasluh Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, SH. Pengawasan dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

“Monitoring dan pengawasan ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan operasional tempat hiburan malam tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Sugeng.

Adapun lokasi kafe karaoke yang menjadi sasaran pengawasan meliputi Karoke Surya Yudha, Karoke Serayu Park, Karoke R Cafe (Cemdol), Karoke SL, Karoke The Max, Karoke Diva, serta Karoke Ank Cafe.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para pemandu lagu (LC) dan manajemen tempat karaoke. Pembinaan difokuskan pada upaya menjaga ketertiban selama operasional, khususnya di luar bulan Ramadan.

Petugas menegaskan agar para pemandu lagu tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti eximer dan tramadol karena berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa. Mereka juga diimbau untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan saat bekerja karena berpotensi memicu perilaku menyimpang serta mengganggu ketertiban umum.

Baca juga  Alhamdulillah, Warga Korban Tanah Gerak di Kali Ireng Sudah Bisa Tempati Rumah Baru

“Obat-obatan terlarang sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan. Kami mengingatkan agar tidak ada yang mengonsumsi demi kebaikan bersama,” tegas Sugeng.

Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan selama bekerja agar aktivitas operasional berjalan aman dan profesional. Monitoring serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif menjaga kondusivitas wilayah.

 

Tempat Hiburan Diizinkan Beroperasi Selama Ramadan. Ini Ketentuannya

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.3/189/Setda/2026 tentang Himbauan Usaha Pariwisata dalam Menyambut Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Surat edaran yang ditetapkan pada 23 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman. Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, dan spa tetap diizinkan beroperasi selama Ramadan dengan penyesuaian jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.

Pelaku usaha diwajibkan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih, serta memperhatikan norma agama dan budaya masyarakat setempat. Selain itu, seluruh pelaku usaha pariwisata juga diminta menjaga ketertiban umum, menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan bencana selama periode Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

Baca juga  Siapkan Siswa Mandiri, SMAN 1 Sigaluh Terapkan Pembelajaran Double Track

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!