Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > 2 Guru MTS di Banyumas Mengadu ke Kemenag: Diduga Di-PHK Sepihak dan Sorotan Pengelolaan Dana BOS
Banyumas

2 Guru MTS di Banyumas Mengadu ke Kemenag: Diduga Di-PHK Sepihak dan Sorotan Pengelolaan Dana BOS

Besari
Terakhir diperbarui: 3 November 2025 17:00
Besari
Membagikan
Dua eks guru MTs An Najah Cilongok menyerahkan surat laporan ke Kemenag Banyumas, di dampingi kuasa hukum H Djoko Susanto SH, Senin (02/11/2025).
Dua eks guru MTs An Najah Cilongok menyerahkan surat laporan ke Kemenag Banyumas, di dampingi kuasa hukum H Djoko Susanto SH, Senin (02/11/2025).
Membagikan

Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa dua guru di Madrasah Tsanawiyah (MTS) An Najah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, kini memasuki ranah resmi.

Contents
  • Sengketa Bermula dari Dugaan Penggelapan Dana
  • Respon Kemenag Banyumas
  • Dua Guru MTS An Najah Rancamaya

Kedua guru MTS tersebut melaporkan kasus mereka ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas pada Senin (3/11/2025), dengan didampingi penasihat hukum, H. Djoko Susanto, SH.

Djoko menyatakan bahwa keputusan pemberhentian yang dilakukan pihak yayasan tidak mengikuti prosedur ketenagakerjaan yang berlaku dalam lembaga pendidikan.

“Tidak ada surat peringatan, tidak ada klarifikasi. Tiba-tiba guru diberhentikan begitu saja. Ini sangat tidak prosedural,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenag Banyumas.

Sengketa Bermula dari Dugaan Penggelapan Dana

Menurut kuasa hukum, pihak yayasan menuding kedua guru tersebut terlibat dalam penutupan dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah. Namun, Djoko menilai tuduhan kepada guru MTS itu tidak memiliki dasar bukti yang sah.

“Belum ada pemeriksaan internal maupun eksternal, apalagi putusan pengadilan. Maka kami meminta perlindungan hukum kepada Presiden, Menteri Agama, Gubernur, Bupati, PGRI, dan Kemenag,” ujarnya.

Baca juga  Catat Tanggalnya! KAI Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Kebasen Banyumas

Djoko juga meminta agar aparat terkait melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan yayasan tersebut.

“Kami minta agar yayasan ditinjau kembali karena ada indikasi penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan,” kata dia.

Respon Kemenag Banyumas

Kasubag Tata Usaha Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, mewakili Kepala Kemenag Ibnu Assudin, membenarkan telah menerima laporan pengaduan guru MTS tersebut.

“Madrasah memang berada di bawah binaan Kemenag, terutama dalam hal pengawasan dana BOS dan PIP. Namun untuk urusan ketenagakerjaan guru, itu menjadi kewenangan yayasan,” kata Edi.

Edi melanjutkan, Kemenag akan memfasilitasi komunikasi antara yayasan dan guru yang bersangkutan.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik atas masalah ini.

Dua Guru MTS An Najah Rancamaya

Adapun identitas kedua guru yang diberhentikan adalah Afidatul Mutmainnah (35), guru Bahasa Inggris asal Baseh, Kedungbanteng, dan Siti Nur Khikmah (32), guru TIK asal Langgongsari, Cilongok.

Keduanya menegaskan bahwa mereka di-PHK tanpa ada proses klarifikasi sebelumnya. Mereka dituding terlibat menutupi dugaan kasus penggelapan dana untuk pembelian barang sekolah.

Baca juga  Pasal 340 Diterapkan, Tersangka Pembunuhan Pengacara Cilacap Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Afidatul.

Surat pemberhentian tertanggal 2 Oktober 2025 yang diterima Afidatul menyebutkan pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP. Meskipun demikian, Afidatul mengklaim dirinya tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri sebelum surat itu dikeluarkan.

TAG:Guru MTSGuru MTS di Banyumasmts an najah rancamaya cilongok banyumas
Artikel Sebelumnya ojol cilacap Ratusan Ojol Ikut Apel Kamtibmas 2025, Polresta Cilacap Perkuat Sinergi
Artikel Selanjutnya budidaya ikan beong Dorong Budidaya Ikan Beong, Sumanto: Kalau Bisa Dua Bulan Sudah Panen
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?