Gelombang dukungan terhadap tiga buruh tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Banyumas, mencapai puncaknya. Sejumlah organisasi massa dan lembaga pers resmi melayangkan amicus curiae atau “Sahabat Pengadilan” ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Rabu, 1 April 2026.
Langkah ini dipandang sebagai benteng terakhir bagi para terdakwa untuk memperoleh keadilan.
Intervensi hukum ini menyasar perkara nomor 01, 02, dan 03/Pid.Sus/2026/PN Pwt dengan terdakwa Slamet Marsono, Gito Zaenal Habidin, dan Yanto Susilo.
Tiga lembaga utama yang mengajukan dokumen tersebut adalah GEBRAK RI (Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi Republik Indonesia), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Banyumas, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Korda Banyumas Raya.
Dalam dokumen yang diserahkan, GEBRAK RI menekankan bahwa kasus ini menyedot perhatian publik sejak para terdakwa ditahan Oktober 2025 atas tuduhan Pasal 161 UU Minerba. Mereka menyoroti kontradiksi hukum di lapangan, di mana aktivitas tambang di “Lubang Bogor” sebenarnya telah eksis sejak 2014 dan baru ditutup total pasca-tragedi maut Juli 2023.
“Operasi tambang hampir satu dekade tidak mungkin tidak diketahui aparat setempat. Ada indikasi pembiaran yang harus menjadi perhatian penegak hukum,” tulis GEBRAK RI dalam poin keberatannya.
PWI Kabupaten Banyumas menitikberatkan argumennya pada sisi kemanusiaan dan keadilan distributif. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, PWI mendesak hakim untuk melihat bahwa dari ratusan pekerja di lokasi, mengapa hanya tiga buruh harian yang dijadikan pesakitan.
Hal senada ditegaskan oleh IJTI. Lembaga ini menilai dakwaan terhadap ketiga orang tersebut salah sasaran karena mereka bukan pemilik modal, melainkan pekerja teknis, seperti teknisi listrik hingga penjaga malam, yang hanya mencari nafkah.
Fakta-fakta Persidangan yang Menjadi Dasar Amicus Curiae, sepuluh saksi yang dihadirkan Jaksa justru mengaku tidak memahami kesalahan terdakwa dan memohon pembebasan mereka.
Keterangan Ahli ESDM, ahli menyatakan Pasal 161 UU Minerba tidak tepat dikenakan kepada buruh harian karena mereka bukan penanggung jawab kelola tambang.
Pakar hukum pidana, Patra M. Zen, menyebut para terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) karena aktivitas mereka murni demi menyambung hidup.
Kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto SH, menyambut positif solidaritas publik yang dituangkan dalam langkah hukum konstruktif ini.
“Hal tersebut merupakan bagian dari masyarakat yang peduli hukum dan keadilan yang patut kita apresiasi,” ujarnya.
Kini, nasib Slamet, Gito, dan Yanto sepenuhnya berada di pundak Majelis Hakim. Publik menanti apakah putusan pengadilan nanti akan mampu mencerminkan keadilan bagi rakyat kecil di tengah kompleksitas persoalan tambang ilegal yang belum menyentuh aktor-aktor besar.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



