Terkait Kasus Tambang Emas Ajibarang: Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Tidak Ada Pelanggaran Hukum oleh Kliennya

Besari
Suasana sidang kasus tambang emas di Ajibarang, dengan agenda pembelajaran atau pledoi, yang dihadiri keluarga dan para simpatisan masyarakat yang membela dibebaskannya terdakwa, Rabu (01/04/2026). (Besari)

Sidang lanjutan kasus tambang emas di Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (01/04/2026).

Dalam pledoinya, advokat terdakwa, H Djoko Susanto SH, menilai tidak ada pelanggaran hukum oleh para terdakwa. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan saat menghadirkan saksi-saksi. Dari total 12 saksi dan dua saksi ahli yang dihadirkan, tidak satu pun yang menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

“Fakta persidangan dari 12 orang saksi ditambah dua orang saksi ahli tidak ada satupun yang menyatakan tiga terdakwa ini bersalah atau melanggar ketentuan undang-undang. Jadi, apa lagi yang mau diputus oleh hakim?” kata Djoko usai sidang.

Menurut Djoko, jika ada putusan bersalah terhadap tiga terdakwa itu akan mencederai rasa keadilan. Jika praktik tambang tersebut melibatkan ratusan orang, maka penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya kepada tiga terdakwa.

“Apabila hakim sampai menyatakan tiga orang ini bersalah, ini tidak adil. Dalam persidangan terungkap ratusan orang bekerja di tambang itu. Harusnya semua diproses, bukan hanya tiga orang ini,” ujarnya.

Baca juga  Prepegan di Purwokerto: Pusat Kota Dipadati Warga Jelang Lebaran

Lebih lanjut Djoko menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan jika putusan tidak berpihak pada kliennya. Ia mengancam akan melaporkan pihak-pihak terkait hingga ke tingkat tertinggi.

“Kalau sampai terdakwa dinyatakan bersalah, saya akan melaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung, bahkan Presiden akan saya laporkan kasus ini,” katanya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama dua hakim anggota itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo.

Pada persidangan itu, dihadiri para keluarga terdakwa dan juga puluhan simpatisan yang membela terdakwa untuk bebas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boyke Suhendro dan Sutrisno menuntut ketiganya dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Kasus tambang emas di wilayah Ajibarang ini terus menjadi sorotan publik, seiring munculnya berbagai dukungan dan perhatian terhadap nasib ketiga terdakwa yang dinilai sebagian pihak sebagai pekerja kecil di balik aktivitas tambang berskala besar.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

Baca juga  Gerakan Pangan Murah di Banyumas, Wabup Lintarti: Wujud Kepedulian Jaga Stabilitas Harga