Memalsukan Tanda Tangan, Muthohar Laporkan Mantan Istrinya ke Polresta Banyumas 

Besari
Advocat Eko Prihatin bersama klien-nya Muthohar menunjukan berkas pelaporan ke Polres Banyumas, Rabu (11/02/2026).

Muthohar Trisnadi (40) melaporkan mantan istrinya ke Polresta Banyumas, Rabu (11/02/2026). Laporan tersebut terkait pemalsuan surat, dalam hal ini tanda tangan Muthohar.

Mantan istrinya yang berinisial LR (39), memasukan tanda tangan, untuk surat pengajuan kredit di lembaga keuangan. Dia mengajukan kredit senilai Rp 250 juta, sebagai jaminannya adalah satu unit kendaraan bermotor berupa truk.

Muthohar menceritakan, dia baru mengetahui mantan istri melakukan kredit, saat ada pihak finance itu datang ke rumahnya, untuk melakukan penagihan.

“Saya baru mengetahui sekitar bulan Maret 2025, sore hari saya kedatangan tamu yang mengaku karyawan dari pihak finance, menanyakan angsuran yang sudah mengalami keterlambatan angsuran dan dimintai tanggung jawab,” katanya.

Hasil komunikasi dengan pihak finance, dalam dokumen pengajuan ada tandatangan dari Muthohar. Padahal dia sama sekali tidak pernah melakukannya. Bahkan dia bersama mantan istri (sebelum cerai), tidak pernah ada obrolan mengenai kredit tersebut.

“Pengajuan kreditnya waktu itu saya belum cerai, tidak pernah ada obrolan mengenai itu. Tapi ternyata tandangannya dokumen pengajuan itu tandangan saya,” ujarnya.

Baca juga  Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 Bergulir, Ada Program Pemutihan

Lebih lanjut Muthohar menceritakan, bahwa dari pihak finance menyatakan akan terus melakukan upaya penagihan pada Muthohar, selama belum dilunasi. Hal itu menjadikan dirinya merasa terganggu, dan menganggu rutinitasnya.

“Jadi saya datang ke Klinik Hukum untuk meminta pendampingan untuk mendapatkan keadilan. Tadi sudah laporan ke Polresta,” kata dia.

Sementara itu, advocat Eko Prihatin menyampaikan, bahwa pelaporan yang dilakukan yakni terkait pemalsuan dokumen, yang mengakibatkan kerugian materil sampai ratusan juta.

“Pasal yang dilaporkan pasal 391 KUHP Baru, tentang pemalsuan surat, dalam hal ini tanda tangan,” katanya.

Eko menjelaskan, kejadian itu dilakukan LR, saat mereka masih berstatus suami-istri (belum cerai). Tanpa sepengetahuan suami, LR memalsukan tanda tangan. Selain itu juga mengambil surat-surat kendaraan tanpa sepengetahuan suami.

“Kami akan terus kawal pelaporan ini sampai penanganan tuntas,” kata dia.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!