Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 Bergulir, Ada Program Pemutihan

Besari
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026, Selasa (10/02/2026).

Memasuki usia ke-455, Kabupaten Banyumas mengajak masyarakatnya untuk memberikan kado istimewa berupa kepatuhan membayar pajak. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah setempat resmi menggulirkan Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dengan semangat “Berikan Kado Terbaik untuk Banyumas, Lunas PBB-P2 di Awal Waktu”.

Gerakan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, pada Selasa (10/02/2026) di Pendopo Si Panji. Tidak sekadar memberi imbauan, Bupati Sadewo bersama Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti, Sekda Agus Nur Hadie, dan jajaran kepala OPD langsung menuju loket untuk melunasi pajak mereka, memberikan contoh nyata bagi masyarakat.

Bupati menekankan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB-P2 adalah mesin utama pembangunan daerah. Menurutnya, kepatuhan para ASN menjadi kunci utama untuk menggerakkan kesadaran kolektif warga.

“Dalam hal pembayaran pajak ini, peran Aparatur Sipil Negara menjadi sangat penting. ASN tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi teladan dan contoh nyata dalam menumbuhkan budaya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” kata Bupati Sadewo.

Baca juga  Bupati Banyumas Dorong TPPK Cegah Kekerasan di Sekolah

Bupati menambahkan bahwa kedisiplinan ini adalah wujud rasa cinta terhadap tanah kelahiran di momen hari jadi kabupaten.

“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata partisipasi kita dalam membangun banyumas yang lebih baik,” katanya.

Guna memudahkan wajib pajak, Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menyediakan enam titik layanan jemput bola selama pekan pembayaran berlangsung:

Tanggal Lokasi Pelayanan

10 Februari 2026 Pendopo Si Panji & Kantor Kecamatan Sokaraja

11 Februari 2026 Kantor Kecamatan Ajibarang & Jatilawang

13 Februari 2026 Kantor Kecamatan Sumpiuh & Banyumas

Selain mendekatkan layanan, Bapenda juga menghadirkan penghapusan denda administratif untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2025. Program “pemutihan” ini tersedia dalam periode singkat, yakni mulai 22 Januari hingga 21 Maret 2026.

Ada perubahan signifikan tahun ini terkait efektivitas penyaluran SPPT. Pemkab Banyumas memutuskan untuk memajukan jadwal jatuh tempo agar pembangunan bisa berjalan lebih awal.

“Kalau 2025 kebelakang itu dimulai 1 April sampai dengan jatuh tempo 30 September, mulai tahun ini kita ajukan mulai dari 1 Februari sampai dengan jatuh tempo 31 Juni 2026,” ujar Sugeng Amin.

Baca juga  Inovasi Banyumas dalam Kelola Sampah, Dilirik Peserta PKA Kota Semarang

Sebagai informasi, untuk tahun 2026, Pemkab Banyumas telah menerbitkan sebanyak 1.156.851 lembar SPPT dengan target nilai ketetapan pajak mencapai Rp81.963.064.000.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!