Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Pengusaha Di Purwokerto Laporkan Rekannya ke Polresta Banyumas
Banyumas

Pengusaha Di Purwokerto Laporkan Rekannya ke Polresta Banyumas

Besari
Terakhir diperbarui: 12 Januari 2026 20:44
Besari
Membagikan
ardiya aji candra owner candra apple solution purwokerto
Owner Candra Apple Soluyion, didampingi kuasa hukum Eko Prihatin SH, usai melakukan pelaporan di Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (12/01/2026) sore
Membagikan

Ardiya Aji Candra (31) warga Pemalang, yang kini menjalankan usahanya di Purwokerto, melaporkan rekannya, Sigit Dwi Janarko, ke Polresta Banyumas, Senin (12/01/2025).

Contents
  • Berawal dari Utang Rp100 Juta, Mobil Dijual Hingga Toko Disegel Paksa Oleh Penagih
  • Candra Gandeng Peradi SAI Purwokerto, Polisikan Sigit Atas Tuduhan Pencurian dan Pengancaman

Sigit dilaporkan dengan sejumlah tuduhan, yakni perbuatan tidak menyenangkan, pencurian, dan penjualan mobil tanpa seijin pemilik.

“Ini merupakan laporan balik saya, karena sebelumnya saya dilaporkan oleh Sigit dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan,” kata Candra, Senin sore, di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.

 

Berawal dari Utang Rp100 Juta, Mobil Dijual Hingga Toko Disegel Paksa Oleh Penagih

Persoalan ini berawal dari urusan hutang piutang, antara Candra dengan Sigit. Pada tanggal 1 Juni 2023 Candra meminjam uang senilai Rp 100 juta kepada Sigit. Candra menyerahkan mobil Honda Odyssey, sebagai jaminan.

Namun, diluar dari perjanjian tertulisnya, Candra diminta membayar Rp10 juta setiap bulannya. Nominal itu di luar dari pokok pinjaman yang senilai Rp100 juta. Candra pun memenuhi hal itu sampai sekitar 15 bulan, atau dengan total uang Rp150 juta.

Baca juga  Pejabat Banyumas Asik Touring Keluarga, Disaat Wilayahnya Dilanda Bencana 

“Total yang saya transfer sudah sampai Rp150 juta,” katanya.

Namun, di tengah perjalanan, Sigit melakukan beberapa kali perbuatan yang tidak menyenangkan. Diantaranya dua kali melakukan penyegelan tempat usaha Candra Apple Sulution.

“Dua kali menyegel dengan cara mengelas gembok toko saya, melakukan intimidasi dan teror,” katanya.

Tidak hanya itu, pada 17 Januari 2025, Sigit dan beberapa temannya, mendatangi tempat tinggal Candra. Dengan cara menggedor keras pintu, dan meminta secara paksa uang senilai Rp18 juta.

Karena tidak dikasih, Sigit meminta secara paksa membawa sepeda motor Honda Spacy milik istri Candra. Kondisi itu menimbulkan kegaduhan dan menjadikan kerumunan tetangga.

“Sebelumnya, pada 18 Februari 2024, Sigit datang ke ruko saya, ketemu karyawan saya dan meminta secara acak laptop Macbook yang berisi data-data penting tentang usaha saya,” katanya.

Candra kembali dikagetkan ketika ada panggilan dari Polresta Banyumas, tentang laporan penipuan dan penggelapan. Pada saat itu, Candra baru mengetahui bahwa mobil Honda Odyssey miliknya, sudah dijual oleh Sigit dengan harga Rp68 juta.

Baca juga  Awal Mencuatnya Permasalahan Pembangunan Sapphire Mansion

“Mobil saya ternyata sudah dijual sejak lama, dan saya tidak mengetahuinya. Namun, uang hasil penjualan itu tidak dihitung oleh Sigit sebagai uang pembayaran hutang,” kata Candra.

Pada mediasi yang berlangsung di Polresta pada Rabu (07/01/2026), Sigit menuntut Candra untuk memnyerahkan uang sebesar Rp340 juta. Sementara, total nominal yang sudah Candra keluarkan adalah Rp219 juta.

Dengan rincian Rp151 juta ditambah Rp68 juta hasil penjualan mobil. Sehingga, Candra saat itu diminta untuk membayarkan lagi Rp121 juta.

 

Candra Gandeng Peradi SAI Purwokerto, Polisikan Sigit Atas Tuduhan Pencurian dan Pengancaman

Karena merasa menjadi korban pemerasan oleh Sigit, Candra datang ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum, atas permasalahannya.

Kuasa Hukum dari Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin SH, menyampaikan bahwa, setelah mendapatkan kuasa dari Candra, maka langkah yang ditempuh atas persoalan ini adalah menempuh jalan hukum dengan melakukan pelaporan balik atas tindakan yang dilakukan Sigit.

“Ini sudah bukan permasoalan hutang piutang lagi, tapi apa yang dilakukan sodara Sigit sudah masuk ke ranah pidana, jadi kita laporkan ke Polresta Banyumas,” kata Eko.

Baca juga  Setelah Dipecat, 2 Perangkat Desa Klapagading Kulon Dilaporkan Ke Bareskrim 

Beberapa tudukan yang diajukan adalah menjual mobil tanpa sepengatahuan pemilik, mengambil laptop secara tanpa sepengetahuan pemilik, melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan menggembok tempat usaha, mengandam, dan teror. Serta tindak pencurian karena mengambil laptop tanpa seijin pemilik.

“Kami berharap atas laporan ini Polresta Banyumas segera melakukan tindaklanjut dan menangani persoalan ini sampai tuntas dengan seadil-adilnya,” kaya dia.

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:ardiya ani candraCandra Apple Solutioneko prihatinsigit dwi janarko
Artikel Sebelumnya Stasiun Purwokerto Rekomendasi Hotel Terbaik Dekat Stasiun Purwokerto: Pilihan Nyaman dan Strategis untuk Wisatawan
Artikel Selanjutnya Curug Mandala Cilacap Curug Mandala Cilacap, Wisata Air Terjun Family Friendly dengan Jalur Trekking Mudah
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?