Ardiya Aji Candra (31) warga Pemalang, yang kini menjalankan usahanya di Purwokerto, melaporkan rekannya, Sigit Dwi Janarko, ke Polresta Banyumas, Senin (12/01/2025).
Sigit dilaporkan dengan sejumlah tuduhan, yakni perbuatan tidak menyenangkan, pencurian, dan penjualan mobil tanpa seijin pemilik.
“Ini merupakan laporan balik saya, karena sebelumnya saya dilaporkan oleh Sigit dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan,” kata Candra, Senin sore, di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Berawal dari Utang Rp100 Juta, Mobil Dijual Hingga Toko Disegel Paksa Oleh Penagih
Persoalan ini berawal dari urusan hutang piutang, antara Candra dengan Sigit. Pada tanggal 1 Juni 2023 Candra meminjam uang senilai Rp 100 juta kepada Sigit. Candra menyerahkan mobil Honda Odyssey, sebagai jaminan.
Namun, diluar dari perjanjian tertulisnya, Candra diminta membayar Rp10 juta setiap bulannya. Nominal itu di luar dari pokok pinjaman yang senilai Rp100 juta. Candra pun memenuhi hal itu sampai sekitar 15 bulan, atau dengan total uang Rp150 juta.
“Total yang saya transfer sudah sampai Rp150 juta,” katanya.
Namun, di tengah perjalanan, Sigit melakukan beberapa kali perbuatan yang tidak menyenangkan. Diantaranya dua kali melakukan penyegelan tempat usaha Candra Apple Sulution.
“Dua kali menyegel dengan cara mengelas gembok toko saya, melakukan intimidasi dan teror,” katanya.
Tidak hanya itu, pada 17 Januari 2025, Sigit dan beberapa temannya, mendatangi tempat tinggal Candra. Dengan cara menggedor keras pintu, dan meminta secara paksa uang senilai Rp18 juta.
Karena tidak dikasih, Sigit meminta secara paksa membawa sepeda motor Honda Spacy milik istri Candra. Kondisi itu menimbulkan kegaduhan dan menjadikan kerumunan tetangga.
“Sebelumnya, pada 18 Februari 2024, Sigit datang ke ruko saya, ketemu karyawan saya dan meminta secara acak laptop Macbook yang berisi data-data penting tentang usaha saya,” katanya.
Candra kembali dikagetkan ketika ada panggilan dari Polresta Banyumas, tentang laporan penipuan dan penggelapan. Pada saat itu, Candra baru mengetahui bahwa mobil Honda Odyssey miliknya, sudah dijual oleh Sigit dengan harga Rp68 juta.
“Mobil saya ternyata sudah dijual sejak lama, dan saya tidak mengetahuinya. Namun, uang hasil penjualan itu tidak dihitung oleh Sigit sebagai uang pembayaran hutang,” kata Candra.
Pada mediasi yang berlangsung di Polresta pada Rabu (07/01/2026), Sigit menuntut Candra untuk memnyerahkan uang sebesar Rp340 juta. Sementara, total nominal yang sudah Candra keluarkan adalah Rp219 juta.
Dengan rincian Rp151 juta ditambah Rp68 juta hasil penjualan mobil. Sehingga, Candra saat itu diminta untuk membayarkan lagi Rp121 juta.
Candra Gandeng Peradi SAI Purwokerto, Polisikan Sigit Atas Tuduhan Pencurian dan Pengancaman
Karena merasa menjadi korban pemerasan oleh Sigit, Candra datang ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum, atas permasalahannya.
Kuasa Hukum dari Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin SH, menyampaikan bahwa, setelah mendapatkan kuasa dari Candra, maka langkah yang ditempuh atas persoalan ini adalah menempuh jalan hukum dengan melakukan pelaporan balik atas tindakan yang dilakukan Sigit.
“Ini sudah bukan permasoalan hutang piutang lagi, tapi apa yang dilakukan sodara Sigit sudah masuk ke ranah pidana, jadi kita laporkan ke Polresta Banyumas,” kata Eko.
Beberapa tudukan yang diajukan adalah menjual mobil tanpa sepengatahuan pemilik, mengambil laptop secara tanpa sepengetahuan pemilik, melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan menggembok tempat usaha, mengandam, dan teror. Serta tindak pencurian karena mengambil laptop tanpa seijin pemilik.
“Kami berharap atas laporan ini Polresta Banyumas segera melakukan tindaklanjut dan menangani persoalan ini sampai tuntas dengan seadil-adilnya,” kaya dia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







