Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Penting! Berikut Info Pengambilan STNK di Samsat Banyumas
Banyumas

Penting! Berikut Info Pengambilan STNK di Samsat Banyumas

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 26 Oktober 2025 06:25
Djamal SG
Membagikan
stnk Penting! Berikut Info Pengambilan STNK di Samsat Banyumas
Info pengurusan pengambilan STNK di Samsat Banyumas. (Instagram Satlantas Polresta Banyumas)
Membagikan
stnk Penting! Berikut Info Pengambilan STNK di Samsat Banyumas
Info pengurusan pengambilan STNK di Samsat Banyumas. (Instagram Satlantas Polresta Banyumas)

BANYUMAS-Satlantas Polresta Banyumas mengumumka informasi penting bagi warga Kabupaten Banyumas yang belum mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK). Mereka yang belum mengambil STNK bisa mengambilnya di Kantor Samsat Banyumas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Melalui unggahan di media sosial Instagram, Satlantas Polresta Banyumas memberikan penjelasannya. Disebutkan bahwa masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor pada periode Desember 2024 sampai Mei 2025 namun belum menerima STNK, bisa mengambil STNK.

Lalu mengapa mereka yang membayar pajak di periode itu bisa belum menerima STNK? Hal itu terjadi karena STNK belum tercetak atau belum terambil oleh mereka yang mengurus STNK.

Pengambilan dilakukan di Kantor Samsat Banyumas di Jalan M Yamin Purwokerto. Waktu pelayanan adalah pada Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sementara pada Sabtu adalah pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Adapun syarat pengambilan STNK tersebut adalah resi pengambilan STNK atau bukti bayar pajak.

Diketahui, STNK adalah dokumen dari kepolisian yang menjadi bukti legalitas kendaraan bermotor telah terdaftar dan sah digunakan di jalan raya. Dokumen tersebut berisi identitas pemilik dan kendaraan, serta wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan untuk menghindari status ilegal.

Baca juga  Gaya Hidup Hedon Pejabat dalam Aksi Touring Semakin Melemahkan Kepercayaan Publik

Adapun proses perpanjangan STNK biasanya setiap setahun sekali. Pengurusan ada di kantor Samsat masing-masing kabupaten.

 

 

 

TAG:pengambilan stnksamsat banyumas
Artikel Sebelumnya whatsapp image 2025 10 25 at 19.56.23 Diapresiasi Pusat Soal Program Speling, Jateng Terima Bantuan Alat Pemeriksaan TBC Portable Diapresiasi Pusat Soal Program Speling, Jateng Terima Bantuan Alat Pemeriksaan TBC Portable
Artikel Selanjutnya musuh islam Begini Cara Musuh Islam Menghancurkan Generasi Muda
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?