Status hukum Yanto Susilo dalam perkara dugaan kasus tambang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menyatakan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima, sekaligus memperkuat vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.
Kuasa hukum Yanto Susilo, Djoko Susanto SH, memberikan konfirmasi resmi mengenai putusan tersebut pada Sabtu (10/5/2026). Ia menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap upaya hukum JPU.
“Upaya banding JPU atas kasus tambang dengan terdakwa Yanto Susilo tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi Semarang,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, dasar pertimbangan hakim sangat jelas, yakni merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mengatur batasan upaya hukum terhadap vonis bebas.
“Dengan alasan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi sesuai KUHAP yang baru,” katanya.
Perkara ini secara formal tercatat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 560/PID.SUS/2026/PT SMG juncto Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 03/Pid.Sus/2026/PN Pwt.
Djoko menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh JPU, yang dinilainya mengabaikan transformasi aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
“JPU tidak paham dan tidak mau menerima kenyataan kalau KUHAP yang baru telah secara jelas mengatur bahwa putusan bebas itu bersifat final sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” ujarnya.
Bagi Joko, kemenangan hukum kliennya, yang berprofesi sebagai seorang buruh, merupakan angin segar bagi penegakan keadilan di Indonesia. Ia berharap kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak patah arang dalam memperjuangkan hak hukum mereka.
“Jadi telah nyata dan terang keadilan masih bisa kita dapatkan di negeri kita walaupun dia seorang buruh, rakyat kecil. Sehingga dalam mencari keadilan jangan pesimis dan tidak kenal lelah,” kata Djoko.
Sebagai informasi, kasus ini sempat mencuri perhatian publik saat Yanto Susilo terseret dalam pusaran hukum aktivitas tambang. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti bersalah. Dengan ditolaknya berkas banding JPU oleh Pengadilan Tinggi, maka perjuangan hukum Yanto Susilo resmi berakhir dengan kemenangan mutlak.



