Surat dari Balik Jeruji oleh Tiga Aktivis Remaja di Lapas Purwokerto

Besari
Surat dari Balik Jeruji oleh Tiga Aktivis Remaja di Lapas Purwokerto

Dari balik tembok Lapas Purwokerto, tiga remaja penggerak demokrasi yang tengah menghadapi proses hukum mengirimkan pesan terbuka. Ibnu Jafar Ramdani, Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra, dan Roma Adi Saputra—tiga pelajar yang dikenal vokal dalam gerakan pro-demokrasi—menuangkan pemikiran mereka melalui surat tulisan tangan di atas kertas folio.

 

Detail Perkara dan Ancaman Hukum

Ketiganya saat ini berstatus sebagai terdakwa akibat keterlibatan dalam gelombang demonstrasi pada periode Agustus hingga September 2025. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 187 jo Pasal 55 atau Pasal 214 KUHP, yang membawa risiko hukuman penjara hingga 15 tahun.

Surat yang diserahkan melalui kuasa hukum mereka, Agusta Awali Amrulloh, S.H., tersebut memuat ungkapan terima kasih mendalam kepada publik. Bagi mereka, solidaritas masyarakat adalah pilar kekuatan utama saat ini.

“Dukungan kalian adalah pengingat bahwa keadilan mungkin ditunda, tetapi tidak pernah benar-benar mati,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Selain rasa syukur, surat tersebut juga membawa pesan filosofis mengenai keteguhan sikap dalam menghadapi tekanan hukum.

Baca juga  Mengenang Monumen Gatot Soebroto di Purwokerto: Jejak Pahlawan Nasional dari Banyumas

“Sejarah selalu mencatat bahwa keadilan tidak lahir dari kenyamanan, melainkan dari keberanian orang-orang yang menolak diam,” tulis mereka.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Ibnu, Kusuma, dan Roma ini ditutup dengan kalimat simbolik, “Semakin ditekan, semakin melawan,” tertanggal Lapas Purwokerto, 30 Januari 2026.

Agusta Awali Amrulloh, yang akrab disapa Tata, memberikan apresiasi tinggi atas atensi yang diberikan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pers hingga aktivis. Ia menekankan pentingnya pengawasan kolektif terhadap kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengawal dan memperhatikan kasus ini agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” kata Tata.

Hingga saat ini, kasus yang menjerat ketiga pelajar tersebut terus memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai ujian bagi perlindungan kebebasan berekspresi dan penegakan hukum yang adil bagi generasi muda di Indonesia.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!