Balik Nama Kendaraan Bekas di Jateng Gratis, Pajak Didiskon 5 Persen

Syarif TM
Masyarakat memanfaatkan program balik nama kendaraan bekas gratis di Samsat se Jateng. (dokk. Pemprov)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kebijakan baru yang menguntungkan pemilik kendaraan bekas. Melalui program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya bea balik nama.

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen sebagai bagian dari stimulus untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan ini merupakan arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kendaraan.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon PKB sebesar 5 persen,” ujar Masrofi, Rabu (8/4/2026).

Tindak Lanjut UU HKPD dan Optimalisasi Pajak Daerah

Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam mengelola pajak.

Baca juga  325 Bus Mudik Gratis Angkut 16.186 Pemudik Jateng, Dilepas Gubernur di TMII

Kebijakan pembebasan BBNKB II sendiri sebelumnya telah diberlakukan sejak awal 2025 dan kini kembali dioptimalkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Masrofi menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen bea balik nama kendaraan bekas. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran pajak tahunan serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi.

Pentingnya Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemprov Jateng mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sekaligus mempermudah urusan administrasi di kemudian hari.

Kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak tahunan karena masih menggunakan identitas pemilik lama.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelas Masrofi.

Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • STNK
  • Kuitansi pembelian kendaraan
  • KTP pemilik baru
Baca juga  Program Gas Jateng 5 Persen, Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berlaku Hingga Desember

Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Imbauan Akses Informasi Resmi

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat. Hal ini penting untuk menghindari informasi yang tidak valid atau menyesatkan.

Dorong Kepatuhan dan Penerimaan Daerah

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraan semakin meningkat.

Selain menciptakan tertib administrasi, langkah ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama pemerintah.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!