
SEPUTARBANYUMAS.COM- Sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap dan Bea Cukai Cilacap kembali membuahkan hasil positif dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah setempat. Dalam operasi gabungan yang digelar di Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, pada Selasa (7/10/2025), petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ekstasi yang disamarkan dengan cermat di dalam kemasan kopi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah. Tim tersebut mendeteksi adanya pengiriman paket mencurigakan menuju wilayah Cilacap. Menindaklanjuti hal itu, BNN Kabupaten Cilacap segera berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di salah satu kantor ekspedisi di Cilacap, kami menemukan paket berisi 15 butir pil berwarna hijau kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Cilacap, Eddy Mulsupriyanto.
Paket Disamarkan dalam Kotak Kopi
Paket tersebut diketahui diterima oleh MD (39), warga Cilacap Selatan yang diduga sebagai pemesan. Barang bukti disembunyikan rapi di dalam kotak kopi dan dibungkus tisu putih agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Tidak berhenti di situ, petugas gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi, ditemukan satu butir tambahan pil ekstasi yang memperkuat dugaan keterlibatan MD dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit iPhone 13 Pro Max warna rosegold serta satu buku tabungan BCA atas nama MD sebagai barang bukti pendukung.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, MD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci
Kepala BNN Kabupaten Cilacap, Eddy Mulsupriyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antarinstansi penegak hukum di lapangan.
“Kejahatan narkotika adalah kejahatan yang terorganisir dan lintas wilayah. Oleh karena itu, penanganannya pun harus terintegrasi, tidak bisa dilakukan secara parsial,” tegasnya.
Eddy menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan aparat terkait lainnya. “Sinergi seperti ini sangat penting untuk menutup ruang gerak para pelaku yang terus mencari celah baru dalam mengedarkan narkoba,” ujarnya.


