
SEPUTARBANYUMAS.COM-Sempat menjadi polemik terkait tingginya tunjangan perubahan pimpinan dan anggota DPRD Banjarnegara yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 than 2025, tentang perubahan atas Perbup Nomor 81 tahun 2017.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran Pers oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Indarto dalam pernyataan resminya di ruang rapat Sekda Banjarnegara, Senin (22/9/2025).
Dalam siaran Persnya, Sekda Banjarnegara Indarto menyebutkan bahwa Bupati Banjarnegara menyetujui pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2025 tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DRD Banjarnegara.
Dengan dicabutnya Perbup tersebut, maka aturan terkait tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Banjarnegara kembali pada aturan lama, yakni Perbup Nomor 4 tahun 2023 yang merupakan perubahan ke 2 atas Perbup Nomor 81 tahun 2017.
“Untuk penyesuaian tunjangan perumahan ini akan mulai diberlakukan per 1 Oktiber 2025. Sementara untuk proses rancangan Pencabutan Perbup ini masih berproses, untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Jateng dan fasilitasi dengan Pemprov Jateng,” katanya.
Seperti diketahui, tingginya tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ini menjadi berbincangan di tengah masyarakat. Tingginya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD ini juga menjadi polemik di beberapa daerah. Namun ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat telah mengambil langkah tegas dengan mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Banjarnegara.
Sebelumnya, Ketua DPRD Anas Hidayat menyatakan mundur sebagai ketua DPRD karena dirinya merasa besaran tunjangan yang diterima tidak sebanding dengan kinerja yang sudah dilakukan untuk masyarakat.



