Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Berita > Polisi Bekuk Dua Tersangka Curanmor 7 Lokasi di Purbalingga
Berita

Polisi Bekuk Dua Tersangka Curanmor 7 Lokasi di Purbalingga

Budi Pekerti
Terakhir diperbarui: 3 Desember 2025 17:11
Budi Pekerti
Membagikan
Dua Tersangka Curanmor
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat didampingi Kasat Reskrim AKP Siwanto dan Kasi Humas Ipda Dwi Arto dalam konferensi pers penangkapan dua tersangka curanmor, Rabu (3/12/2025). (Foto :Budi Pekerti)
Membagikan

Dua tersangka   pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Satuan Reserse Polres Purbalingga. Masing-masing adalah Yogi Dawamul (28) warga Kabupaten Garut, yang berdomisili di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia beraksi bersama Andri Priantono (30) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Diamankan di Bandung

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat didampingi Kasat Reskrim AKP Siwanto dan Kasi Humas Ipda Dwi Arto dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025) mengatakan dua tersangka diamankan pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 di Bandung Jawa Barat. “Tersangka Andri saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tegal. Karena, selain beraksi di Purbalingga dua pelaku juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Tegal.

Dua Tersangka Beraksi 7 Kali

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di Kabupaten Purbalingga. Mereka beraksi tiga kali di wilayah Kecamatan Kalimanah, dua kali di Kecamatan Kutasari dan dua kali di Kecamatan Karangreja.  “Modus yang dilakukan pelaku yaitu menggunakan kunci letter T. Tiga kali di tempat kos, dua kali di halaman masjid dan dua kali di depan ruko,” katanya.

Baca juga  Jalan Mulus di Banyumas: Wajah Baru Infrastruktur Jawa Tengah di Masa Liburan

Barang bukti yang diamankan yaitu enam unit sepeda motor. Selain itu, diamankan satu buah kunci letter T dan satu buah tas punggung warna biru kombinasi hitam.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Curat

Wakapolres menambahkan kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Usai konferensi pers, sejumlah sepeda motor hasil curian diserahkan kembali kepada para pemiliknya. Salah satu pemilik bernama Selin warga Desa Karangklesem mengaku senang, sepeda motornya yang hilang bisa ditemukan kembali oleh polisi. “Terima kasih kepada kepolisian Polres Purbalingga yang bisa menemukan kembali sepeda motor saya yang hilang,” ucapnya.

Polres Purbalingga berpesan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana curanmor, bisa mengambil sepeda motor yang sudah berhasil ditemukan di Polres Purbalingga. Pengambilan sepeda motor gratis tanpa dipungut biaya.

TAG:7 lokasiDua tersangka curanmorPolres Purbalingga
Artikel Sebelumnya Rekahan Tanah kalibombong Awas!! Rekahan Tanah Muncul di Bukit Kalibombong, BPBD Beri Peringatan Dini
Artikel Selanjutnya Hari Disabilitas Momen Haru! Ratusan Siswa SLB Tampil Percaya Diri di Peringatan Hari Disabilitas 2025
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Liga 4 Jateng
Berita

Liga 4 Jateng: Baru Dua Tim yang Lolos ke Babak Gugur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?